Saturday, November 30, 2013

Cegah Ijazah Palsu, Perguruan Tinggi Diminta Serahkan Data Mahasiswa

Jakarta - Munculnya jasa pembuatan ijazah palsu membuat pihak perguruan tinggi harus lebih waspada. Untuk menghindari pemalsuan, Ditjen Dikti Kemendikbud mengimbau perguruan tinggi menyerahkan data mahasiswa masing-masing.

"Yang harus dilakukan semua perguruan tinggi melaporkan semua data mahasiswa, identitas mahasiswa, dosennya siapa, ambil mata kuliah apa, berapa SKS per semsester, itu lengkap dikasih sistemnya oleh kita. Sehingga bila ada yang meragukan itu, yang paling mengetahui itu adalah perguruan tingginya," ujar Illah Sailah, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (22/5/2012).

Ia mengatakan, database mahasiswa yang terdaftar di seluruh perguruan tinggi di Indonesia akan masuk ke pangkalan data perguruan tinggi di Ditjen Dikti. Pangkalan data tersebut, imbuhnya, dapat menelusuri setiap mahasiswa pindahan atau lulusan mahasiswa.

"Kekuatan dari pangkalan data perguruan tinggi itu bagus. Pernah kopertis di Jogja sampai membatalkan ijazah karena dilihat dari pangkalan data dia anak pindahan. Kemudian pindahan itu diteklusuri lagi, tapi ternyata, mahasiswa tersebut tidak ada di perguruan tinggi sebelumnya," paparnya.

Untuk membedakan ijazah asli dan palsu, katanya hanya bisa dilakukan oleh perguruan tinggi itu bersangkutan. Terkait itu, katanya, sejumlah perguruan tinggi mencetak ijazah di percetakan negara.

"Keaslian ijazah itu hanya perguruan tingginya yang tahu. Sebenarnya perguruan tinggi ini cetaknya tidak sembarangan, tapi di Peruri," kata Illah.

Namun, bagi user diimbau untuk lebih teliti dalam melakukan proses perekrutan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan penyertaan ijazah kepada user. "Tetapi kepada user sendiri, kalau kita mau terima calonnya sebaiknya dites baik-baik karena bila dia tidak menguasai bidangnya, kalau diajak ngobrol itu tidak akan nyambung," jelasnya.

Sementara itu, Illah mengatakan, pihaknya akan mengecek keaslian Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang tertera pada ijazah palsu yang diterbitkan situs www.ijazahaspal.com.

"Ijazah palsu ini harus dicek dulu. Karena begini, setiap program studi harus dilaporkan persemester ke satu web yang dimiliki, sehingga setiap mahasiswa dan dosennya itu terdaftar di pangkalan data perguruan tinggi," katanya.

Bisa saja, lanjutnya, NIM tersebut terdaftar di pangkalan data, tetapi tidak sesuai dengan identitas pada pangkalan data tersebut. Bila hal itu terjadi, apakah kemungkinan ada oknum yang terlibat?

"Segala kemungkinan bisa saja terjadi," jawabnya.

Seperti diketahui, aparat Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya membongkar situs www.ijasahaspal.com yang menyediakan jasa pembuatan ijazah palsu. Pelaku 'menerbitkan' sejumlah ijazah palsu berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta baik di Indonesia maupun luar negeri.

"Situs tersebut sudah kita blokir untuk mengantisipasi tindak pidana serupa," kata Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru.


Sumber : Detik news Link http://news.detik.com/read/2012/05/22/183256/1922155/10/2/cegah-ijazah-palsu-perguruan-tinggi-diminta-serahkan-data-mahasiswa

Tes CPNS di Kaltara Terancam Dibatalkan


PELAKSANAAN tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kaltara ternyata tidak berjalan mulus. Pada hari pelaksanaan ujian 3 November lalu, beberapa daerah diwarnai dengan kekurangan soal. Panitia CPNS pun melakukan penundaan beberapa jam untuk memfotokopi soal.
Belakangan, muncul laporan bahwa banyak peserta yang menggunakan ijazah palsu saat mendaftar tes CPNS. Dan hebatnya, mereka lolos dari pengawasan panitia. Laporan tersebut diterima OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI).
Melalui perwakilannya di Kaltim yang juga membawahi Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), ORI menurunkan tim investigasinya.
“Sudah ada tim investigasi yang kami turunkan ke Kaltara,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Doktor Afdillah Ismi Chandra SH MH kepada Radar Tarakan.
ORI juga terus menerima pengaduan dan laporan masyarakat terkait penerimaan CPNS yang dinilai janggal, termasuk adanya dugaan penggunaan ijazah palsu maupun legalisir fotokopi ijazah yang dipalsukan. Untuk laporan atau pengaduan, masyarakat dapat menyurati sekretariat Ombudsman RI dengan email: orikaltim@gmail.com atau bisa juga dikirim melaluishort message service (SMS) ke nomor 0821-5555-4400.
“Kami ingin penerimaan CPNS dilakukan secara profesional dengan menjunjung prinsip-prinsip  kompetitif, adil, objektif, transparan dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Untuk itu, kami serius menyikapi laporan dugaan penggunaan ijazah palsu maupun fotokopi ijazah dilegalisir yang dipalsukan,”  tegasnya.
Chandra menegaskan, selain menerima laporan, wujud keseriusan ORI agar pelaksanaan tes CPNS di Kaltara benar-benar bersih agar nantinya diperoleh abdi negara dan masyarakat yang profesional, melalui tim investigasi yang dibentuknya menelusuri kemungkinan adanya permainan atau penyimpangan. 
Saat ini, tim investigasinya masih terus bekerja untuk mengumpulkan data dan fakta di lapangan. “Untuk itu kami mengingatkan secara tegas kepada para pihak, jangan coba-coba bermain," tegasnya.
Investigasi yang telah dilakukan ke setiap pemda atau instansi terkait dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Selain kepada instansi dan pemda yang menyelenggarakan tes penerimaan CPNS, ORI juga me-warning masyarakat yang mengikuti rekrutmen calon abdi negara dan masyarakat itu untuk mengikuti seleksi sesuai dengan ketentuan yang ada dan tidak mudah terpancing dengan janji-janji kelulusan dengan imbalan sejumlah uang.
Jika terbukti ada pelanggaran, tegas Chandra, pihaknya tidak segan-segan mengeluarkan rekomendasi yang disesuaikan tingkat pelanggarannya.
Jika yang melakukan pelanggaran adalah peserta dan lulus tes CPNS, ORI akan merekomendasikan agar dibatalkan. “Kami tidak main-main. Kami akan mengambil sikap tegas,” janji Chandra.
Instansi yang menyelenggarakan tes CPNS juga dipastikan tidak lepas dari sanksi tegas. ORI bisa merekomendasikan pimpinan instansi tersebut dicopot dari jabatannya. Sekretaris daerah selaku pembina SKPD juga harus ikut bertanggung-jawab. Demikian pula dengan kepala daerah, Chandra memastikan tidak bisa mengabaikan rekomendasi ORI.
“Karena Ombudsman RI dibentuk berdasarkan dua undang-undang. Yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” tegasnya.
Chandra juga menjelaskan, ORI bersifat mandiri. Tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. ORI memiliki tugas mengawasi dan mencegah terjadinya maladministrasi.
“Apa itu maladministrasi? Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan,” jelasnya.
Kewenangan Ombudsman RI juga diatur oleh undang-undang. Sebut Chandra, di antaranya menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan substansi atas laporan, menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman, melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
ORI juga memiliki kewenangan melakukan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan laporan. “Demi kepentingan umum, kami juga memiliki kewenangan mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan rekomendasi,” sebutnya.

Sumber " Koran RadarTarakan " Link www.radartarakan.co.id

Thursday, November 28, 2013

BKD Tegas, Ketahuan, Langsung Gugur

MENDENGAR adanya laporan yang masuk ke Ombudsman atas dugaan penggunaan ijazah palsu dan legalisir palsu, panitia pelaksanaan tes CPNS se-Kaltara langsung bereaksi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tana Tidung, Iwanto meyakinkan bahwa tes CPNS yang dihelat di Tana Tidung sudah sesuai ketentuan maupun Standard Operasional Prosedur (SOP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Mulai dari pemberkasan, pelaksanaan hingga pengawasan.
BKD KTT mempersilahkan Ombudsman melakukan investigasi terhadap pelaksanaan tes CPNS di KTT. “Silahkan saja,” ujarnya, Rabu (27/11).
Terkait ijazah palsu tersebut, Iwanto mengakui pada saat proses pemberkasan pihaknya sempat mendapati calon peserta yang diduga melampirkan ijazah palsu. Ada juga peserta yang mencoba memasukkan legalisir ijazah palsu.
Namun kecurigaan panitia tersebut bukan pada fisik ijazahnya, tapi lebih pada status perguruan tinggi dan akreditasinya.
“Ketika menerima berkas (ijazah), kita lakukan pengecekan kembali ke universitas atau perguruan tinggi asal. Setelah dicek ke BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi), memang ada yang namanya belum masuk di sistem. Tapi ternyata orangnya benar kuliah. Intinya kami terus melakukan pengecekan berulang,” bebernya.

Lebih jauh Iwanto menjelaskan, BKD tidak berhak menyatakan sebuah ijazah palsu atau tidak. “Kita tak bisa menentukan ijazah palsu atau menggunakan alat-alat tertentu, itu bukan kewenangan kami tapi Kemendiknas atau Perguruan Tinggi,” ucapnya.

Lalu, bagaimana dengan mereka yang ketahuan menggunakan ijazah palsu. “Pasti akan diambil tindakan tegas. Jangankan CPNS, yang sudah menjadi PNS saja apabila kemudian hari ketahuan menggunakan ijazah palsu akan diberhentikan. Karena sebelum mendaftar dilampirkan surat pernyataan bahwa berkas sesuai ketentuan berlaku, apabila tidak benar bersedia menerima tuntutan,” terangnya.

Sikap tegas juga disampaikan BKB Bulungan. Bahkan Kepala BKD Bulungan Iriansyah mengultimatum akan menggugurkan pelamar yang menggunakan ijazah palsu kendati saat pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar (TKD) nanti, pelamar tadi dinyatakan lulus seleksi.
Dikatakannya, pengguguran pelamar itu tidak saja di khususkan pada pelamar yang memalsukan ijazah, namun juga pelamar yang mencoba memalsukan legalisir ijazah baik itu stempel atau tanda tangan pejabat yang berwenang untuk memberikan legalisir.
Lebih jauh, selain terancam digugurkan pelamar yang memalsukan ijazah  itu juga terancam dengan tuntutan pidana karena memalsukan dokumen.
“Bukan saja digugurkan tapi bisa juga dituntut,” kata Iriansyah saat ditemui ditempat tugasnya kemarin.

Kepada Radar Tarakan, Mantan Kabag Ekonomi Setkab Bulungan itu juga menyakini bahwa pelaksanaan rekrutmen CPNS di Bulungan bersih dari praktik-praktik pemalsuan sebagaimana laporan yang diterima Ombudsman perwakilan Kaltim yang diwartakan harian ini, Minggu (24/11).
“Mudah-mudahan tidak ada di Bulungan, karena kemarin kita melakukan pemeriksaan penerimaan berkas dengan ketat,” ujar Iriansyah.
Sebagaimana diketahui, saat penerimaan berkas CPNS beberapa waktu lalu, panitia pelaksana mensyaratkan kepada calon pelamar untuk membawa ijazah asli sebagai bukti keaslian legalisir yang dimiliki pelamar.
Saat penerimaan itu, panitia juga tegas menolak beberapa berkas pelamar CPNS yang tidak bisa menunjukkan ijazah kepada petugas penerima berkas.
“Makanya saat penerimaan kita minta ijazah asli, itu salah satu cara kita untuk mengetahui keaslian ijazah,” terangnya.

Kepala BKD Malinau Tan Irang menegaskan, tidak hanya ijazah palsu, ijazah yang tidak jelas asal usul universitasnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Bagi  calon pengawai yang memasukkan identitas dan dokumen palsu, akan diproses sesuai dengan ketentuan (hukum) meskipun sudah lulus CPNS,” singkatnya.(ida/asm/din).

Sumber Koran "Radar Tarakan"

Kampus UBT Pakai Paper Security

TARAKAN–Memperoleh ijazah tanpa harus melalui proses pembelajaran dibangku sekolah kini menjadi incaran banyak pihak untuk tujuan tertentu, salah satunya adalah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pembuatan ijazah palsu pun banyak dilakukan oleh oknum–oknum yang tidak bertanggung jawab. Seiring dengan kemajuan teknologi, pembuatan ijazah palsu sangat mudah dilakukan. Secara kasat mata, untuk membedakan ijazah palsu dengan ijazah asli sangat sulit.

Menyikapi peredaran ijazah palsu tersebut, Wakil Rektor I Bidang Akademi dan Kerjasama Universitas Borneo Tarakan (UBT), Dr Ir Setyo Pertiwi M.Agr menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum pernah menemukan adanya ijazah palsu.
Namun, untuk mengantisipasi adanya pemalsuan ijazah yang mengatasnamakan UBT maka pihak kampus membubuhkan security paper pada seluruh ijazah yang dikeluarkan UBT.
Dengan demikian akan mudah untuk membedakan antara ijazah palsu dan asli. “Khusus di UBT, ijazahnya menggunakan security paper yang sangat baik sehingga orang akan sulit memalsukannya,” ungkapnya.

Disebutkan, ijazah yang selama ini dikeluarkan oleh UBT semua mempunyai security paper dan dicetak khusus pada perum peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia).
Di blangko ijazah yang dipesan tersebut, pada bagian-bagian tertentu telah diberikan tanda–tanda khusus sehingga blangko tersebut berbeda dengan blangko yang hanya kertas kosong. Selain itu dalam blangko telah diberikan logo dan beberapa tanda rahasia lainnya.
“Indonesia itu hanya ada dua percetakan yang mempunyai security paper yaitu perum peruri yang mencetak uang termasuk kertas security dan perum percetakan negara,” ungkapnya.
“Itu untuk ijazah asli, namun untuk keperluan administrasi kebanyakan menggunakanfotocopy. Hal ini tidak bisa dipungkiri bahwa teknologi saat ini sudah canggih sehingga banyak terjadi pemalsuan ijazah untuk kepentingan tertentu. Namun, untuk membuktikan hal tersebut merupakan tugas dari dari tim verifikasi,” ujarnya.

Masih dikatakan Setyo Pertiwi, setiap tahun jumlah pemesanan blangko ijazah yang dilakukan pihaknya selalu melebihi dari jumlah mahasiswa yang akan wisuda. Hal ini dilakukan karena dalam pencetakan ijazah tidak menutup kemungkinan adanya kesalahan penulisan nama dan lainnya.
“Namun, blangko ijazah tersebut merupakan blangko yang terkontrol. Setiap kali ada kesalahan maka itu harus mempunyai berita acara. Misalnya jika tahun ini memesan sekitar 1.000 lembar kemudian hanya mencetak 500 lembar untuk mahasiswa yang lulus tahun ini dan ada satu di antaranya gagal cetak, maka itu akan dilaporkan kepada pimpinan. Jadi, itu akan terkontrol karena itu merupakan dokumen terkendali. Untuk lebihnya itu akan disimpan oleh pihak kampus,” jelasnya.

Terkait pemalsuan ijazah ataupun penjualan ijazah tersebut, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bulungan Tarakan, Drs.R. Philipus L.,S.E, M.M menambahkan, pembuatan ijazah telah mempunyai aturan tersendiri.
“Di STIE, pencetakan ijazah kami mencetak sendiri namun itu ada aturannya. Seperti besaran kertas yang dipakai dan draft atau isi dalam ijazah tersebut. Jumlah Ijazah yang dicetak pun disesuaikan dengan jumlah jumlah mahasiswa yang akan lulus pada tahun tersebut,” kata Philipus.
Jika ada kesalahan dalam pembuatan ijazah, maka pihaknya akan membuat berita acara dan pergantian. “Kami mencetak ijazah sesuai dengan kebutuhan. Jika ada yang salah maka saya akan membuat surat penyataan dan itu langsung kami musnahkan bersama dengan unsur pimpinan,” terangnya.

Untuk mengantisipasi adanya peredaran ijazah palsu yang mengatasnamakan kampus STIE, maka hal tersebut akan tampak pada nomor seri ijazah dan perbedaan tulisan maupun draft yang digunakan.
“Sekarang ini sering terjadi hal tersebut dengan adanya scanner. Beberapa waktu lalu, kami juga menjadi sorotan karena ditemukan ijazah palsu. Namun hal itu terbukti  bukan dari STIE akan tetapi dari salah satu perguruan tinggi di Jawa,” jelasnya.
Pihak kampus STIE mengakui, banyak  perguruan tinggi yang sering menjual ijazah kepada oknum–oknum yang ingin memperoleh ijazah tanpa harus mengikuti pembelajaran di perguruan tinggi tersebut.
“Sekarang ini banyak universitas yang tidak jelas lahirnya kapan dan prosesnya bagaimana tapi bisa mencetak ijazah. Namun sesuai dengan peraturan pemerintah, perguruan tinggi yang bisa mengeluarkan ijazah adalah perguruan tinggi yang sudah terakreditasi,” ungkapnya.
Menurutnya, sesuai dengan informasi dan edaran dari kopertis jika ada kesalahan satu saja maka itu akan diberikan sanksi apalagi dengan memalsukan ijazah.
Terkait dengan rumor bahwa STIE sering menjual ijazah,  ia pun membantah hal tersebut. “Itu tidak ada, itu hanya isu dari orang-orang yang tidak senang dengan kita. Kalau pun misalnya ada pemalsuan ijazah dengan mengatasnamakan STIE maka kita akan memberikan tindakan keras dan diserahkan kepada yang berwajib untuk diproses,” ujarnya.

Ada Juga Ijazah Asli, tapi Palsu
KEPALA Seksi Kurikulum pada bidang Pendidikan Menengah di Dinas Pendidikan Tarakan, Akhmad Yani punya pengalaman meneliti ijazah. Sebab, dia pernah terlibat sebagai verifikator ijazah pada seleksi calon kepala daerah di Pemilukada Tarakan 2013 yang baru-baru ini dilaksanakan hingga seleksi bakal calon anggota DPRD untuk Pemilu 2014 oleh KPU Tarakan. Ia juga pernah beberapa kali menjadi verifikator ijazah pada rekrutmen calon anggota Polri.
Menurut Yani, tidak terlalu sulit untuk membedakan antara ijazah palsu dan asli. “Tapi tergantung intuisi individu verifikatornya juga,” kata mantan kepala SMP 1 Tarakan itu.
Hanya saja yang menjadi tantangan bagi seorang verifikator, saat dia menemukan ijazah “aspal” alias asli tapi palsu. Ijazah tersebut tampak benar-benar asli, tapi pemiliknya tidak memperoleh ijazah tersebut sesuai prosedur yang benar.
“Jadi dia bisa memiliki ijazah dari sekolah atau perguruan tinggi itu, tapi sebenarnya yang bersangkutan sama sekali tidak pernah sekolah atau menyelesaikan pendidikannya di satuan pendidikan tersebut,” beber Yani.
Biasanya hal ini bisa terjadi karena adanya keterlibatan oknum di satuan pendidikan tersebut. Oknum tersebut menggunakan banyak celah. Terlebih era dahulu, pencetakan ijazah tidak seketat sekarang. Sejak beberapa tahun terakhir, ijazah dicetak berdasarkan jumlah lulusan.
“Tahun 2005, saat saya tugas di SMP 1 Tarakan, saya masih menemui blanko ijazah yang lebih. Nah kelebihan ini yang bisa digunakan oleh oknum untuk membuat ijazah aspal alias asli tapi palsu tadi,” terangnya.
Jika menemukan dugaan ijazah “aspal”, maka perlu dilakukan kroscek data. Misalnya dengan mendatangi satuan pendidikan yang namanya tertera di data tersebut maupun instansi terkait. Jika ijazah asli diperoleh dengan cara benar, data yang bersangkutan terekam dengan baik.
Walaupun diakui Yani, tidak semua sekolah atau satuan pendidikan lainnya meng-input data siswanya dengan baik. Hal ini ditemukan saat verifikasi ijazah calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilwali Tarakan 2013. Saat melakukan kroscek ke sekolah yang bersangkutan, ternyata data yang tersimpan tidak ter-input dengan baik dan lengkap.
Akhirnya, cara pamungkas digunakan yaitu dengan mengumpulkan alumni yang lulus dari sekolah tersebut di tahun yang sama. Alhasil, kecurigaan ijazah bermasalah karena tulisan dan tampilan ijazah yang sempat dianggap janggal terbantahkan.
Misalnya ijazah keluaran lama tapi masih terlihat baru, terkadang oleh verifikator diduga bermasalah hingga diperlukan kroscek. Alhasil dari hasil verifikasi lanjutan tersebut, ijazah tersebut terlihat awet barunya karena cara menyimpannya yang baik.
“Jadi begitu ijazah tersebut dia terima, langsung dilamilating. Jadi walaupun ijazah tersebut sudah lama, tetap terlihat masih seperti baru,” beber Yani.
Dikatakan Yani, ada beberapa upaya sebagai filter untuk menyaring ijazah asli atau palsu saat proses verifikasi. Pertama, legalisir fotokopi ijazah. Namun Yani tidak menampik, adanya legalisir fotokopi ijazah yang dipalsukan. “Jadi stempel dan format legalisirnya, sama persis sama aslinya,” terangnya.
Hanya saja, legalisir fotokopi ijazah palsu mudah terdeteksi dengan mencermati tanda tangan “pejabat berwenang” yang tertera. Jika tanda tangan tersebut dipalsukan, tiap lembar fotokopi ijazah akan berbeda.
“Karena kalau tanda tangan itu dipalsukan, penekanan pada goresannya pasti terlihat perbedaannya dengan aslinya. Jadi kalau banyak yang melampirkan legalisir fotokopi ijazah dari satuan pendidikan yang sama, verifikator bisa membandingkan satu sama lainnya,” ungkap Yani lagi.
Sebagai informasi tambahan, lanjut Yani, ada regulasi yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar.
Dalam regulasi ini diatur mengenai pengesahan fotokopi ijazah atau STTB. Meliputi penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan apabila ijazah atau STTB yang asli hilang atau musnah.
Kemudian apabila satuan pendidikan yang bersangkutan tidak beroperasi atau tutup, dilakukan oleh kepala dinas yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Di regulasi tersebut juga disebutkan, kepala satuan pendidikan atau kepala dinas bertanggung-jawab dan menjamin bahwa penerima surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB pernah menerima ijazah/STTB yang berasal dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
Regulasi ini menurut Yani, perlu diketahui masyarakat dan stakeholder yang ada. Sebab saat verifikasi ijazah calon kepala daerah, Yani sempat menemukan bakal calon yang hanya melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir yang menjelaskan bahwa fotokopi ijazah tersebut sesuai aslinya.
“Jadi fotokopi ijazah yang telah dilegalisir difotokopi lagi, kemudian dilegalisir lagi yang menjelaskan bahwa fotokopi ijazah tersebut asli. Kan ini tidak boleh kalau sesuai regulasi tersebut,” ungkap Yani lagi.
Yang benar, lanjut dia, ijazah asli difotokopi, barulah dilegalisir. Satuan pendidikan atau dinas pendidikan yang akan melihat ijazah asli, sebelum melegalisir fotokopian tadi. Usut punya usut, kata Yani, telah meminta keterangan, yang bersangkutan melampirkan itu karena ijazahnya hilang.
“Makanya saat dilakukan verifikasi ke daerah di mana sekolah tersebut ada, KPU meminta surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah atau STTB. Karena kalau ijazah hilang atau musnah, mekanisme yang benar memang demikian,” jelasnya.
Yani sendiri tidak ada memungkiri jika dugaan penggunaan ijazah palsu pada pendaftaran peserta tes CPNS, benar adanya. Mengingat di bawah tahun 2010, penerbitan ijazah tidak seketat saat ini. Demikian pula dengan input data peserta didik, belum dilakukan melalui sistem komputerisasi seperti yang telah dilakukan sekarang, sehingga memudahkan untuk proses verifikasi data. Sehingga bukan hanya ijazah palsu, tetapi tidak menutup kemungkinan masih banyak ijazah aspal yang beredar.
“Tapi semuanya butuh proses untuk pembuktiannya. Tapi yang terpenting lagi, selain berbagai proses sebagai filter untuk mencegah adanya penggunaan ijazah palsu atau ijazah aspal, juga diperlukan intuisi seorang verifikator,” pungkas Akhmad Yani.(ris/*/aan/ddq)

Sumber Koran "Radar Tarakan"