Thursday, November 17, 2016

Karya Ilmiah PENTINGNYA PENENTUAN DAFTAR URUT KEPANGKATAN (DUK) PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN DALAM SISTEM ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN



PENTINGNYA PENENTUAN DAFTAR URUT KEPANGKATAN (DUK)
PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI
PEMERINTAHAN  DAERAH KABUPATEN NUNUKAN DALAM     
SISTEM ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN


Oleh :

HAMDANAH

PROGRAM STUDI : S1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA

ABSTRAK
Kegunaan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) adalah sebagai salah satu bahan pertimbangan yang objektif dalam kerangka pelaksanaan pengembangan karier pegawai, dimana pegawai yang lebih tinggi kepangkatannya diberi kesempatan lebih dahulu untuk menduduki jabatan yang lowong, disini sistem senioritas lebih ditekankan.
Instansi Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan sebagai suatu organisasi pemerintahan daerah membutuhkan suatu sistem administrasi kepegawaian yang baik terutama pada penyusunan dan pengolahan data Daftar Urut Kepangkatan (DUK) yang dapat menjadi suatu bahan pertimbangan objektif pelaksanaan pengembangan karier pegawai di daerah Kabupaten Nunukan.
Penyusunan dan pengolahan Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dinilai masih sembarangan dan tidak mengikuti asas sistem Administrasi Kepegawaian yang baik dan tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah  Nomor 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil. Dengan dicantumkannya Calon Pegawai Negeri Sipil ke dalam Daftar Urut Kepangkatan pemerintah daerah Kabupaten Nunukan maka akan berdampak pada susunan Daftar urut Kepangkatan yang akan  keluar dari asas sistem administrasi kepegawaianyang baik.
Kata kunci : Administrasi, Kepegawaian, DUK, lowongan jabatan,
PENDAHULUAN

Pegawai Negeri Sipil terdiri dari pegawai negeri sipil pusat dan pegawai negeri sipil daerah. Pegawai negeri sipil pusat adalah pegawai negeri sipil yang gajinya di bebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan bekerja pada departemen, lembaga pemerintah non departemen, kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi negara, instansi vertical di daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, kepaniteraan pengadilan atau di pekerjakan untuk menyelenggarakan tugas negara lainnya. Pegawai negeri sipil daerah adalah pegawai negeri sipil daerah provinsi/kabupaten/kota yang gajinya di bebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah dan bekerja pada pemerintah daerah atau dipekerjakan di luar instansi induknya.
Kegunaan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) adalah sebagai salah satu bahan pertimbangan yang objektif dalam kerangka pelaksanaan pengembangan karier pegawai, dimana pegawai yang lebih tinggi kepangkatannya diberi kesempatan lebih dahulu untuk menduduki jabatan yang lowong, disini sistem senioritas lebih ditekankan.
Dalam peraturan pemerintah nomor 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil, diatur daftar urut kepangkatan (DUK) Pegawai Negeri Sipil sebagai pengganti daftar susunan pangkat dan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil yang diatur dalam pemerintahan nomor 9 tahun 1952. DUK adalah suatu daftar yang memuat nama pegawai negeri sipil dari suatu organisasi negara yang disusun menurut tingkatan kepangkatan.
Instansi Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan sebagai suatu organisasi pemerintahan daerah membutuhkan suatu sistem administrasi kepegawaian yang baik terutama pada penyusunan dan pengolahan data Daftar Urut Kepangkatan (DUK) yang dapat menjadi suatu bahan pertimbangan objektif pelaksanaan pengembangan karier pegawai di daerah Kabupaten Nunukan.
Melihat situasi dan kondisi dalam pengolahan data DUK PNS daerah Kabupaten Nunukan maka ditemukan permasalahan dalam pengolahannya. Daftar Urut Kepangkatan  instansi pemerintahan daerah kabupaten nunukan penyusunan dan pengolahannya cenderung tidak mengikuti asas sistem administrasi kepegawaian yang baik dan tidak mengacu pada peraturan Pemerintah tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil, sehingga dalam pengolahan data DUK pegawai negeri sipil kabupaten nunukan dinilai masih sembarangan.
Permasalahan yang dapat dirumuskan mengenai penyusunan dan pengolahan data DUK Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Nunukan adalah               meliputi :
1.    Penyusunan dan Pengolahan data Daftar Urut Kepangkatan (DUK) Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan turut mencantumkan data Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kedalam DUK Kabupaten Nunukan yang mengakibatkan DUK yang telah disusun dan diolah tidak sesuai dengan asas sistem administrasi kepegawaian yang baik dan tidak mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan  Pegawai Negeri Sipil karena DUK hanya terbatas bagi Pegawai Negeri sipil sedangkan calon pegawai negeri sipil tidak boleh dicantumkan dalam DUK karena masih percobaan.
2.    Pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan dalam hal promosi atau transfer ke jabatan-jabatan yang lebih besar tanggung jawabnya terkadan penunjukkan tidak berdasarkan urutan kepangkatan yang ada didalam DUK Kabupaten Nunukan atau lebih jelasnya sistem senioritas tidak berlaku dalam penunjukkan jabatan sehingga akan berdampak pada terhambatnya jenjang karier seseorang dalam mengembangkan kariernya.
PEMBAHASAN
A.       Pengertian Sistem Administrasi Kepegawaian
Sistem administrasi Kepegawaian adalah keseluruhan dari proses/aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan di bidang kepegawaian. Adapun kegiatan-kegiatan tersebut diawali dengan bagaimana caranya untuk memperoleh pegawai atau sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan kompetensi yang diharapkan untuk mengisi kekosongan pegawai yang berkualitas sebagaimana yang diharapkan, cara terbaik yang harus dilakukan adalah diawali dengan melakukan analisis pekerjaan/analisis jabatan, dengan demikian akan terlihat jenis dan kompetensi pegawai yang diperlukan berdasarkan uraian pekerjaan/jabatan yang dipersyaratkan, sedangkan pengukuran beban kerja dan indikator jabatan dilakukan melalui analisis beban kerja. Dengan demikian diharapkan akan dapat diperoleh pegawai yang berkualitas.

B.       Sifat Sistem Administrasi Kepegawaian
Karena Administrasi Kepegawaian merupakan sistem, maka ia memiliki sifat-sifat tertentu, antara lain :
a.       Abstrak, karena tidak dapat dikenali wujudnya, (kecuali kebijakan yang berkaitan dengan kepegawaian);
b.      Buatan Manusia (man-made-systems);
c.       Terbuka (open system), peka dan selalu beradaptasi dengan perubahan lingkungan dan menyesuaikan dengan tuntutan jamannya;
d.      Hidup (living systems), sebagai sistem yang hidup, maka ia berkembang terus sesuai dengan perkembangan lingkungan dan tuntutan dari masyarakat;
e.       Kompleks, didalamnya terdapat berbagai macam sub-sistem, sehingga banyak sekali interdepensi antar subsistem yang satu dengan subsistem lainnya, sebagai totalitas yang selalu berinteraksi, saling bergantungan, saling mempengaruhi, saling bekerja sama dengan subsistem lainnya untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Administrasi Kepegawaian pada hakikatnya merupakan proses kegiatan penyelenggaraan kebijakan Negara/pemerintah di bidang kepegawaian dalam rangka memperlancar pencapaian tujuan negara maupun pemerintah untuk memperlancar pemberian pelayanan kepada masyarakat. Administrasi Kepegawaian merupakan spesies daripada administrasi negara sebagai genus. Dengan demikian, maka administrasi kepegawaian merupakan suatu sistem, sesuai dengan sifat-sifat yang dimilikinya.

C.       Penyusunan dan Pengolahan Daftar Urut Kepangkatan Yang Baik Harus Mengacu Pada Asas Sistem Administrasi Kepegawaian
Penyusunan dan pengolahan Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dinilai masih sembarangan dan tidak mengikuti asas sistem Administrasi Kepegawaian yang baik dan tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah  Nomor 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil. Dengan dicantumkannya Calon Pegawai Negeri Sipil ke dalam Daftar Urut Kepangkatan pemerintah daerah Kabupaten Nunukan maka akan berdampak pada susunan Daftar urut Kepangkatan yang akan  keluar dari asas sistem administrasi kepegawaianyang baik. Calon Pegawai Negeri Sipil  tidak boleh dicantumkan karena masih dalam percobaan. Perlu adanya perubahan dalam penanganan data DUK Pegawai Negeri Sipil pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan yang mana penyusunan dan pengolahan data Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil tersebut berdasarkan asas Sistem Administrasi Kepegawaian yang benar dan tetap mengacu pada peraturan dalam pengelolaan Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil yaitu PP Nomor 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil.
1.    Penyusunan DUK berdasarkan Sistem Administrasi Kepegawaian
a.    DUK dibuat untuk menampung seluruh Pegawai Negeri Sipil yang ada dalam organisasi
b.    DUK disusun kembali (diperbaiki) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sekali.
c.    Pejabat Penyusun DUK
1)      Pejabat penyusun DUK adalah Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lainnya yang ditetapkan oleh Presiden.
2)      Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain di bawahnya dalam lingkungannya untuk menyusun dan memperbaiki DUK.
3)      Pejabat yang menerima pelimpahan wewenang dalam menyusun dan memperbaiki DUK serendah-rendahnya memiliki eselon terendah yang ada pada instansi tersebut.
4)      DUK bagi PNS yang diperbantukan, dibuat oleh :
Instansi pemberi bantuan.
Instansi penerima bantuan.
5)      DUK bagi PNS di luar jabatan organiknya tetap dibuat oleh instansi yang bersangkutan.
6)      Badan Kepegawaian Negara menyusun DUK nasional untuk PNS golongan IV/a sampai dengan IV/c.
2.    Penentuan Nomor Urut dala DUK
Ukuran yang digunakan untuk menetapkan nomor urut DUK pegawai negeri sipil secara berturut-turut adalah pangkat, jabatan, masa kerja, latihan jabatan, pendidikan, dan usia.
1.      Pangkat
Pegawai negeri sipil berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Apabila ada dua orang atau lebih yang berpangkat sama, misalnya sama-sama berpangkat Pembina tingkat I golongan ruang IV/b, urutannya didasarkan pada “ketuaan” dalam pangkat, yaitu yang paling lama dalam pangkat. Jadi, yang digunakan adalah tingkat pangkat dan ketuaan dalam pangkat.
2.      Jabatan
Apabila ada pegawai negeri sipil yang sama dalam pangkat dan ketuaan dalam pangkat, dasar berikutnya adalah tingkat jabatan. Pegawai negeri sipil dengan jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Apabila ada dua atau lebih tingkat jabatan yang sama, dasar berikutnya adalah ketuaan/lamanya dalam jabatan tadi atau mereka yang lebih dahulu diangkat dalam jabatan akan ditempatkan dengan nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
3.      Masa Kerja
Kriteria berikutnya adalah apabila ada kesamaan dari dua atau lebih pegawai negeri sipil menurut criteria pangkat dan jabatan; mereka yang memiliki masa kerja sebagai pegawai negeri sipil yang lebih banyak akan dicantumkan pada nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Masa kerja yang diperhitungkan dalam DUK adalah masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji.

4.      Latihan Jabatan
Apabila ada dua atau lebih pegawai negeri sipil yang sama dalam pangkat, jabatan, dan masa kerja, kriteria berikutnya (Latihan Jabatan yang ditentukan) dipakai sebagai dasar pencantuman nomor urut dalam DUK. Apabila dengan dasar itu masih sama, siapa yang lebih dahulu lulus dicantumkan lebih tinggi dalam nomor urut DUK.
5.      Pendidikan
Apabila ada dua atau lebih pegawai negeri sipil yang sama dalam pangkat, jabatan, masa kerja, dan latihan jabatan, criteria berikutnya adalah pendidikan. Pendidikan yang lebih tinggi akan dicantumkan pada nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
6.      Usia
Apabila ada dua atau lebih pegawai negeri sipil yang sama dalam pangkat, jabatan, masa kerja, latihan jabatan, dan pendidikan; kriteria terakhir adalah usia. Siapa yang lebih tua dialah yang dicantumkan pada nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
Pegawai negeri sipil yang tidak bisa menduduki nomor urut tertinggi dalam DUK adalah pegawai negeri sipil yang sedang :
1)      dikenakan pemberhentian sementara,
2)      menjalani cuti di luar tanggungan Negara untuk melahirkan anak yang ke-4 dan seterusnya;
3)      menerima uang tunggu;
4)      DUK bagi pegawai negeri sipil yang diperbantukan pada daerah otonom atau instansi pemerintah lainnya.
Nama pegawai negeri sipil yang diperbantukan untuk instansi pemerintah atau daerah otonom perlu dicantumkan di DUK instansi pemerintah atau daerah otonom, tempat yang bersangkutan diperbantukan. Untuk kepentingan pembinaan karier pegawai negeri sipil yang diperbantukan, DUK tetap dicantumkan di intansi induk yang memberikan bantuan serta instansi yang menerima perbantuan pegawai negeri sipil tersebut.
Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pejabat Negara, sedang menjalankan tugas belajar, dipekerjakan atau diperbantukan, sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, diberhentikan sementara, atau diberhentikan dari jabatan negeri dengan mendapat uang tunggu tetap dicantumkan namanya dalam DUK instansi yang bersangkutan. DUK pegawai negeri sipil bersifat terbuka dan diumumkan menurut cara yang ditentukan oleh Pejabat Pembuat DUK yang bersangkutan sehingga pegawai negeri sipil yang bersangkutan dengan mudah dapat membacanya. DUK mulai berlaku sejak tanggal diumumkan.

3.    Keberatan terhadap Penempatan Urutan DUK
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang nomor urutnya dalam DUK tidak sesuai, ia dapat mengajukan keberatan secara tertulis sesuai dengan Hierarki dalam kurun waktu 30 hari terhitung tanggal penetapan DUK. Keberatan  yang melewati jangka waktu yang telah ditetapkan akan ditolak. Pejabat pembuat DUK memeriksa keberatan yang diajukan, berdasarkan data yang ada dan relevan DUK diperbaiki sebagaimana mestinya, kemudian disampaikan PNS yang bersangkutan, penerimaan atau penolakan dilakukan dalam kurun waktu 14 hari terhitung pejabat pembuat DUK menerima pengajuan keberatan.
Keberatan atas penolakan disampaikan kembali kep-ada atasan pejabat pembuat DUK 14 hari mulai ia menerima penolakan atas keberatan tersebut. Tanggapan pejabat pembuat DUK dan disampaikan pada atasan pejabat pembuat DUK 3 hari terhitung ia menerima surat keberatan.
Atasan pejabat pembuat DUK wajib mempertimbangkan dengan seksama perubahan atau penolakan dilakukan dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sejak ia menerima surat keberatan. Keputusan atasan pejabat pembuat DUK bersifat final. DUK yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian bersifat final tidak ada pengajuan keberatan.
4.    Pemanfaatan DUK
DUK merupakan data obyektif guna pelaksanaan pembinaan karier pegawai, khususnya dalam promosi jabatan, maka mereka yang menduduki urutan tertinggi dalam DUK dapat dipertimbangkan lebih dulu. Namun apabila yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk itu PNS  tersebut harus diberitahukan.
Ketentuan dalam DUK tidak berlaku jika :
a.       PNS tersebut diberhentikan sementara,
b.      PNS tersebut diberhentikan sementara dengan uang tunggu,
c.       PNS tersebut sedang cuti diluar tanggungan negara,
d.      PNS sedang cuti hamil anak ke empat dan seterusnya.

5.    Perubahan dan Penghapusan Nomor Urut DUK
1.      Perubahan
Mutasi kepegawaian yang mengakibatkan perubahan nomor urut dalam DUK antara lain adalah kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil, pemindahan, pemberhentian, meninggal dunia, dan lain-lain. Hal tersebut harus dicatat dalam DUK yang bersangkutan. Caranya adalah menuliskan jenis mutasi kepegawaian dan tanggal berlakunya pada kolom yang disediakan untuk itu.
2.      Penghapusan
Nama pegawai negeri sipil yang diberhentikan, misalnya meninggal dunia atau pindah instansi, dihapus dari daftar urut kepangkatan (DUK). Penghapusan ini dilakukan pada waktu penyusunan DUK untuk tahun berikutnya.

D.      Pengembangan Karier PNS Selain Berdasarkan Senioritas namun juga harus memperhatikan Kemampuan dan Kompetensi PNS.
Administrasi kepegawaian pada Instansi pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan terutama dalam hal pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil, Daftar Urut Kepangkatan seharusnya merupakan sebagai suatu bahan objektif  jenjang karir PNS. Apabila ada lowongan jabatan, maka pegawai negeri sipil yang menduduki DUK yang lebih tinggi wajib dipertimbangkan lebih dahulu untuk mengisi lowongan tersebut. Namun jika yang bersangkutan belum mampu untuk menempati jabatan tersebut maka PNS yang lebih berprestasi dan berkompetensi juga dapat dipertimbangkan.
Melihat kondisi yang ada pada instansi Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk Kerap tidak sesuai urutan kepangkatan Kabupaten Nunukan namun jika pertimbangannya dikarenakan ketidak mampuan pegawai tersebut untuk mengemban jabatannya maka dapat diberikan kepada pegawai yang urutan kepangkatannya lebih rendah namun memiliki kompetensi dan profesionalisme dalam bekerja. Namun pegawai yang tidak dapat diangkat harus diberitahu sehingga dapat mengisi kekurangan untuk masa yang akan datang. Kekurangan ini bisa meliputi kecakapan, pengalaman, kompetensi dan penguasaan informasi.
Menurut Handoko (dalam Umar, 1998) karier merupakan semua pekerjaan atau jabatan seseorang yang telah maupun sedang dijalaninya. Pekerjaan-pekerjaan ini dapat saja merupakan realisasi dari rencana-rencana hidup seseorang atau mungkin merupakan nasib seseorang dalam kaitannya dengan pekerjaan.
paradigma karier secara tradisional memang dibangun melalui tangga yang bersifat linear berdasarkan kriteriakemampuan, keahlian, dan pengetahuan yang dimiliki seorang pegawai untuk menduduki jenjang jabatan yang lebih tinggi. Tetapi pada era, seperti sekarang ini ada kecenderungan pengembangan karier yang bersifat protean career (PC) adalah karier yang sering kali berubah didasarkan pada perubahan minat pegawai, nilai-nilai yang dianut, kemampuan dan perubahan-perubahan di dalam lingkungan kerja (Alwi, 2001). PC berpengaruh terhadap pola pengembangan karier pegawai karena karier tidak semata-mata diarahkan untuk mengisi jabatan yang lebih tinggi secara structural. Melainkan diarahkan pada keberhasilan pegawai dalam pekerjaan secara psikologis. Dalam hal ini tanggung jawab dan peran pegawai itu sendiri terhadap karier yang dibinanya menjadi lebih besar. Namun demikian, bukan berarti sifat pengembangan karier secara tradisional ditinggalkan, hanya perkembangan pola karier dari bersifat linear menjadi bersifat PC, tidak dapat dihindari. Tujuan seorang pegawai dalam bekerja tidak lagi semata-mata didasarkan pada sukses karier, tetapi juga meraih prestasi dalam karier berdasarkan kemampuan riil yang dimilikinya.
Pengembangan karier juga pada umumnya didasarkan atas sistem senioritas sehingga untuk organisasi atau perusahaan tertentu menjadi tabu memberikan tampuk kepemimpinan kepada seorang pegawai yang dianggap masih yunior. Oleh karena itu, budaya senioritas sering kali menjadi penghalang dalam sistem karier di beberapa organisasi atau perusahaan bahkan pada Instansi Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan khususnya. Padahal berdasarkan pengalaman, banyak pegawai muda yang potensial menduduki jabatan kepemimpinan dalam perusahaan karena mereka memiliki bakat, kemampuat dan keahlian yang memang dibutuhkan oleh organisasi dalam mencapai tujuan organisasi pemerintahan daerah kabupaten nunukan.
Paradigma baru sistem karier dalam organisasi, meletakkan idealisme dan kerja keras untuk mencapai tujuan tersebut, dimana kompetensi, penguasaan informasi, teknologi maupun penguasaan bahasa asing sebagai faktor utama bagi seorang  pegawai untuk sukses. Seluruh unsur-unsur tersebut yang dimiliki oleh seorang individu dalam rangka pengembangan karier di organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan  merupakan modal intelektual atau disebut dengan human capital.


PENUTUP
1.      Kesimpulan
Akibat sistem administrasi kepegawaian yang sembarangan di intansi pemerintahan daerah Kabupaten Nunukan terutama dalam hal penyusunan dan pengolahan data DUK Pegawai Negeri Sipil dengan mencantumkan CPNS kedalam Daftar Urut Kepangkatan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan mengakibatkan DUK tersebut tidak mengacu pada aturan PP Nomor 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan.
Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan merupakan sebagai suatu bahan objektif jenjang karier Pegawai Negeri Sipil. Pengembangan karier yang bersifat senioritas dalam Daftar Urut Kepangkatan akan berdampak pada kurangnya kualitas dari Pegawai dalam memangku jabatannya.
2.      Saran
Perlu adanya pembaharuan dalam metode penanganan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) di lingkup instansi Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan agar tetap mengikuti asas sistem administrasi kepegawaian yang baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk Daftar Urut Kepangkatan.
Pengembangan karier dengan budaya senioritas dalam Daftar Urut Kepangkatan (DUK) harus dihapuskan didalam sistem administrasi kepegawaian Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan karena kompetensi dan kecakapan Pegawai yang bersangkutan harus menjadi salah satu syarat untuk menempati suatu jabatan tertentu.



DAFTAR PUSTAKA
Enceng, Suryarama. (2013). Administrasi Kepegawaian Edisi 3. Jakarta : Penerbit Universitas Terbuka.
Drs. Moekijat. (2009). Administrasi Kepegawaian Negara Indonesia. Bandung : Penerbit CV. Mandar Maju.
Drs. Harsono,M.Si. (2011) . Sistem Administrasi Kepegawaian. Bandung : Penerbit Fokusmedia.
Prof. Dr. Miftah Thoha,MPA. (2010) . Manajemen kepegawaian Sipil
di Indonesia. Jakarta : Penerbit Prenada Media Group.
Meita Istianda dkk. (2010) . Pengembangan Organisasi Edisi 2. Jakarta : Penerbit Universitas Terbuka