Sunday, January 20, 2019

MENGEMBALIKAN FILE SKRIPSI/MAKALAH/LAPORAN KERJA PERKANTORAN KETIKA TERJADI SALAH SAVE TANPA KESENGAJAAN

Pernahkah anda mengalami kejadian di mana ketika laporan penting seperti Skripsi atau Tugas Makalah dari Dosen yang telah disusun dan sudah fix tanpa kesengajaan pada saat ingin di save as untuk membuat file yang serupa malah kesalahan terjadi, file tersebut terlanjur di edit dan tersimpan, yang mengakibatkan file skripsi atau makalah yang telah fix tersebut terganti dengan perubahan ketikan file yang baru saja tanpa sadar telah di save.

Atau dalam kondisi ketika mengerjakan laporan keuangan pada instansi tempat anda bekerja, dan anda membuat kesalahan dalam laporan tersebut yang ternyata atasan memilih file laporan keuangan yang sebelum anda rubah tersebut. Pada kenyataannya file yang telah terlanjur disave akan membuka kembali yang di tampilkan adalah format file terakhir, sedangkan kita membutuhkan file sebelumnya. Pasti timbul perasaan menyesal dan seolah-olah ingin menangis, seperti pengalaman saya dahulu ketika makalah yang akan dikumpul dalam  waktu dekat tanpa sengaja saya edit dan terlanjur disave yang padahal niat awal sebenarnya ingin disave as. Tidak ingin berputus asa lanjut  bertindak mencari solusi dengan meminta bantuan mbah google, sehingga dapat menemukan pemecah permasalahan ini yaitu Software Pandora Recovery Download disini .

Sebagai contoh pengalaman saya ketika mendapat tugas membuat makalah lebih dari 1 laporan, pada saat ingin membuat duplikat makalah untuk menyusun makalah selanjutnya dengan fasiltas office word save as, yang mana laporan makalah tersebut terlanjur saya edit tanpa menyadari bahwa file makalah tersebut belum saya save as dan terlalu asyik menyusun makalah yang baru dan langsung di save but non save as. Baru tersadar ketika melihat nama file yang tersimpan masih sama dengan nama file makalah saya yang telah selesai dan fix, ampuuuuuunnnnnn....... pengen nangis dan teriak perasaan jengkel dan menyesal terlalu buru-buru dan tidak berhati-hati. 😠😠😠😭😭😭


Foto 1


pada gambar tersebut diatas adalah file Makalah yang telah siap untuk diserahkan dengan nama file "KARIL GAYA KEPEMIMPINANq", seperti contoh Foto 1. 



Foto 2
dan gambar tersebut diatas ini adalah makalah yang telah di edit dengan laporan makalah yang baru untuk tugas berikutnya namun lupa membuat salinannya untuk Save As malah memilih Save sehingga makalah yang sebelumnya mengenai Kepemimpinan hilang dan berubah menjadi Makalah Pungutan Retribusi Penumpang di Pelabuhan namun dengan nama penyimpanan file yang sama dengan makalah yang sebelumnya atau dalam pengertian makalah yang sebelumnya tertindih oleh file yang baru di edit atau diketik. Perhatikan Foto 2 makalah Pungutan Retribusi Penumpang di Pelabuhan namun nama file masih gaya kepemimpinanq. Perhatikan warna merah pada Foto 2.

SOLUSI :
  • Drive penyimpanan Laporan Makalah saya berada di dalam USB atau Flashdisk. Ini penting karena aplikasi recovery bekerja untuk menemukan file yang tertindih tersebut melalui drive penyimpanan terakhir.

Foto 3

  • Langkah selanjutnya merubah atau rename nama file terakhir yang telah tertindih dengan nama lain. seperti contoh nama file makalah saya sebelumnya dan yang ingin ditemukan adalah "KARIL GAYA KEPEMIMPINANq.docx" dan itu merupakan nama file yang sama dengan makalah mengenai pungutan retribusi penumpang di pelabuhan akibat terlanjur di save, karena nama file tidak boleh sama dengan yang ingin ditemukan oleh recovery. Dengan melakukan klik Kanan  pada file makalah tersebut lalu pilih Rename dan selanjutnya merubah nama file tersebut sesuai sesuai dengan yang kita inginkan. Misalnya saya merubah nama file tersebut sesuai dengan isi yang telah saya perbaharui yaitu " KARIL RETRIBUSI PENUMPANG.docx".
  • Langkah berikutnya Download dan Instal Software Pandora Recovery Link Download tersedia diatas.
Tahap Instalasi :

  • Double Klik aplikasi Pandora Recovery tersebut.

Instal.1
  • Muncul seperti gambar Instal.1 lalu Klik OK
Instal.2
  • Klik Next
Instal.3
  • Pilih I Agree
Instal.4
  • Selanjutnya pilih Tombol Next
Instal.5
  • Pilih Finish
Instal.6
  • Klik Next
Instal.7
  • Pilih, No, I did not find my files selanjutya pilih Next
Instal.8
  • Pilih Drive penyimpanan file terakhir yang akan di recovery, karena file saya berada di dalam flashdisk maka saya memilih drive USB dengan nama saya "Hamdanah".
Instal.9
  • Pilih Deep (Surface) scan sesuai tanda panah digambar tersebut diatas
Instal.10

  • Selanjutnya akan muncul tampilan seperti gambar Instal.10 perhatikan pojok kiri atas gambar bertanda warna merah untuk memilih jenis file yang akan kita cari tesebut.

Instal.11

Instal.12
  • Pada gambar Instal.11 pada tanda panah atas tersebut berfungsi untuk memilih jenis file yang akan ditemukan karena file yang ingin saya temukan adalah jenis Microsoft Office Word maka saya berikan tanda centang pada pilihan Microsoft Office Dokumen selanjutnya memilih tanda "+"  disamping kiri dan akan muncul tampilan seperti gambar Instal.2 yang diberi tanda panah bewarna hitam dipojok atas. dalam memberi centang pada pilihan pertama untuk Jenis Doc. (Microsoft Word).
  • Untuk pada gambar Instal.11 pada tanda panah bewarna merah kedua, Scan This Disc Drive berfungsi untuk memilih drive penyimpanan bagi file yang telah tertindih dan ingin kita temukan.
  • Selanjutya untuk memulai pencarian Klik Start Disk Surface Scan seperti contoh gambar Instal.12 tanda panah berwarna hitam kedua.
Instal.13


Instal.14
  • Pada gambar Instal.13 proses pencarian file tersebut sedang berlangsung dan jenis file yang akan tampil adalah dengan extensi ".doc" untuk word.
  • Pada Gambar Instal.14 setelah proses pencarian selesai dan akan tampil segala file dengan extensi "doc" untuk Microsoft Word namun kita tidak akan menemukan file berdasarkan nama yang disimpan. Pada gambar bertanda panah warna merah tersebut adalah merupakan nama user Account Komputer yang saya gunakan ketika saya mengerjakan makalah kepemimpinan dan menyimpannya ke Flashdisk, karena pada saat itu saya menggunakan komputer kantor dengan nama User Account "Yelow Star". File yang ditemukan hanya berupa nama User Account dan jumlah besar kapasitas file tersebut jadi harus di Recovery terlebih dahulu untuk melihat file yang ingin ditemukan tersebut.

Instal.15

  • Sebagai contoh User Account pada laptop saya adalah seperti yang ditunjukkan oleh gambar Instal.15 yang ditandai panah berwarna merah "HRSYSTEM".
Instal.16


Instal.17
  • Tahap selanjutnya pilih Browse untuk tempat penyimpanan file yang akan kita temukan tersebut setelah di Recovery, seperti saya memilih menyimpan di My Documents dan membuat folder baru dengan nama File karil yang hilang seperti gambar Instal.17.
  • Next klik Tombol Recover Now seperti pada gambar Instal.16 ditandai dengan warna merah.

Instal.18

  • Selanjutnya ketika tampil layar seperti gambar Instal.18 lalu pilih Close

Instal.19

  • Setelah muncul file tersebut seperti contoh gambar Instal.19 lalu Buka file tersebut
Instal.20


Instal.21
  • Terakhir maka akan muncul Laporan makalah Gaya Kepemimpinan yang kita inginkan seperti sebelum terjadi tindakan salah save ketika mengedit laporan makalah tersebut.
  • Aplikasi Pandora Recovery ini juga dapat digunakan ketika melakukan kesalahan save pada laporan pekerjaan kantor baik excel, power point dan sebagainya. Misalnya Laporan Keuangan, Absen Pegawai dan lain sebagainya.

Semoga Postingan saya ini akan memberikan manfaat bagi kalian semua, Mohon berikan Command terhadap Postingan saya ini. Terima Kasih   ^__^





























Wednesday, October 3, 2018

MENGATUR RASIO FOTO AGAR MENJADI 3:4 SERTA MENGURANGI KAPASITAS UKURAN FOTO JPG DENGAN MICROSOFT OFFICE 2010

      Moment pendaftaran CPNS 2018 melalui portal sscn.bkn.go.id menuntut kita untuk bisa melakukan pendaftaran sesuai instruksi web sscn.bkn.go.id tersebut. Dalam proses pendaftaran pada Portal tersebut pendaftar diminta untuk mengupload foto dengan background merah dengan batasan ukuran minimal 120 kb dan maksimal 200 kb.

          Bagi teman-teman yang memiliki ukuran foto lebih besar dari standart yang persyaratan upload tersebut jangan panik, ada cara gampang untuk menangani hal tersebut. Hanya dengan Microsoft Office 2010 kita sudah dapat mengatur foto dan mengurangi kapasitasnya.

Berikut cara menggunakan Microsof Office 2010 untuk mengatur foto JPG :

1. Pertama cari file foto yang dibutuhkan untuk di edit, dilanjutkan klik kanan pilih "Open With" dan "Microsoft Office 2010".



2. Selanjutnya akan tampil layar seperti dibawah, pilih Edit Pictures yang telah dilingkari merah pojok atas



3. Pada pojok kanan pilih Crop yang saya beri tanda panah warna hitam



4. Selanjutnya akan muncul layar seperti dibawah ini, dimana kita dapat mengatur rasio foto menjadi 3:4 atau 4:6 (3x4 atau 4x6), lalu pilih potrait dan atur foto tersebut lalu klik tombol OK.




5.  Pilih tombol Back berwarna Hijau dipojok atas untuk kembali.

6. Untuk mengurangi kapasitas ukuran foto dapat memilih resize yang ada panah berwarna merah tersebut. Lalu pilih "Percentage of Original width X heigth" dan Ukuran persen dibawah tersebut dikurangi seberapa yang anda inginkan, saya menggunakan kira-kira aja disini kalo ukuran foto masih besar kan dapat diulang untuk dikecilkan sesuai yang diinginkan. setelah itu klik OK.






7. Tahap berikutnya export dengan pilih menu File dan Export file tersebut.



8. Pada pojok kanan pilih " Export with this file name" selanjutnya hapus tanda centang pada Original file names dan rename atau ganti nama foto tersebut sesuai keinginan. Selanjutnya pilih format JPG yang saya tandai dengan panah warna merah,lalu pilih JPEG Option yang telah saya lingkari warna merah. 



9. Lalu akan muncul gambar seperti dibawah ini, pada JPEG Compression pilih "Select a custom Compression Setting" dan perkecil ukuran kapasitas dengan mengurangi angka yang terdapat pada "smaler file", dapat diperkirakan seberapa yang akan dikurangi. Selanjutnya klik tombol Back berwarna hijau di pojok atas untuk kembali. Lalu klik OK.




10. Perbedaan kapasitas ukuran foto sebelum dan setelah dicompress menggunakan Office 2010.

Foto sebelum dicompress


 Foto setelah dicompress
N/B : Jika hasil Foto yang dicompress masih lebih besar dari yang diinginkan maka dapat diulang dengan mengurangi "Percentage of Original width X heigth" pada point 6 dan juga pada point 9 "Select a custom Compression Setting". 

Selamat Mencoba ^___^

Monday, January 8, 2018

Memisahkan dan Menggabungkan File PDF

                  Pdf atau Portable Document Format adalah sebuah format file yang diciptakan oleh Adobe System, Inc. Untuk dapat membuka file PDF kita memerlukan sebuah software PDF Reader.
                  Dalam dunia kerja bahkan lingkup pendidikan seperti Mahasiswa sudah tidak asing lagi dengan file PDF ini, dengan segala kelebihannya. dibandingkan dengan format Dokumen lain seperti Ms Word, PDF lebih aman dan dapat didistribusikan atau dibuka di PC manapun dengan tampilan yang sama asalkan sudah terinstal software PDF Reader.

 Master Adobe Rider download klik disini


                  Namun dalam hal penggunaannya, terkadang karena kebutuhan pekerjaan, kita ingin untuk menggabungkan file PDF menjadi suatu Dokumen yang utuh. Dengan aplikasi Adolix Split dan Merge PDF ini berfungsi tidak hanya untuk menggabungkan file PDF namun juga dapat berfungsi untuk memisahkan file PDF.

Aplikasi Adolix Split dan Merge PDF download klik disini
                  
                 Contoh seperti saya sebagai staf di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan, setiap awal tahun akan menyusun suatu laporan evaluasi atas kinerja program kegiatan di tahun sebelumnya sebagai suatu laporan pertanggungjawaban. Dibutuhkan Arsip laporan tersebut lengkap dengan tanda tangan dan stempel pengesahan dalam bentuk softcopy atau PDF guna keamanan data. Untuk menggabungkan file laporan dengan kata pengantar tersebut dibutuhkan aplikasi penggabungan PDF yakni Adolix Split dan Merge PDF.


Gambar 1. File Laporan Kegiatan
Gambar 2. Kata Pengantar


             Buka Aplikasi Adolix Split dan Merge PDF seperti dibawah ini.


Gambar 3. Menggabungkan file PDF


Cara menggabungkan file PDF
  • Pilih Menu tab "Merge" untuk menggabungkan
  • Klik pada Icon "+" untuk mencari file yang akan digabungkan
  • Select file untuk menentukan folder penyimpanan dan nama output
  • klik tombol Merge Files untuk menggabungkan
Catatan :
Penggabungan menggunakan aplikasi ini maksimal 5 file PDF, jika File yang anda ingin gabungkan melebihi dari jumlah maksimal tersebut, misalkan penggabungan file 20 halaman  maka file tersebut harus digabungkan berdasarkan kelipatan 5 halaman.
Contoh : File PDF page 1 sd 5 dinamakan dengan output1sd5
              File PDF page 6 sd 10 dinamakan dengan output6sd10
              File PDF page 11 sd 15 dinamakan dengan output11sd15
              File PDF page 16 sd 20 dinamakan dengan output16sd20
selanjutnya penggabungan file tersebut diatas menggunakan Menu tab " Merge" sehingga file PDF yang digabungkan dapat menjadi 20 halaman bahkan lebih.

Cara Memisahkan file PDF
  • Pilih Menu tab "Split" untuk memisahkan suatu file PDF
  • Klik pada Icon "+" untuk mencari file yang akan dipisahkan
  • Select file untuk menentukan folder penyimpanan dan nama output
  • klik tombol Split  this PDF untuk memisahkan


Gambar 4. Memisahkan File PDF


Sekian dan semoga bermanfaat bagi para pengunjung Blog Saya...!!!  ^__^


Monday, May 8, 2017

Aplikasi convert PDF Able2Extract Pro 6.0


 Aplikasi ini sangat membantu bagi kita yang menginginkan convert file PDF ke Word, Excel dan Power Point. Selaku staf Penyusunan Program dan Pelaporan di Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan menuntut saya untuk selalu berkecimpung dengan aplikasi ini guna menunjang administrasi kerja. Caranya gampang aja gan. Ikuti langkah sebagai berikut :

1.  Download aplikasi dan Nomor Lisensinya
     download aplikasi

2. Untuk download lisensinya klik download number lisensi

3. Setelah selesai install, jalankan programnya. Pilih "I already have a Registration PIN ... ", lalu klik  Activate. 





4. Masukan salah satu Number Lisensi yang telah didownload untuk menjadikan full version



5. Hilangkan tanda centang yang ada pada "Show quick start ..." lalu klik OK.

6. Contoh saya ingin convert file Renstra 2012-2016 Dishubkominfo, tapi sekarang telah menjadi Dishub sejak adanya Peraturan  Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun  2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan...  sekedar informasi yaaakkk  ^__^


7. Pilih file open untuk membuka file yang akan dipilih untuk di convert



8. Pilih Menu Edit lalu Select All Pages





9. PIlih salah satu aplikasi tujuan convert. Excel, Word atau Power Point




10. File PDF telah sukses diconvert ke Word ^__^






Semoga sukses yaaa guys.........







Thursday, November 17, 2016

Karya Ilmiah PENTINGNYA PENENTUAN DAFTAR URUT KEPANGKATAN (DUK) PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN DALAM SISTEM ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN



PENTINGNYA PENENTUAN DAFTAR URUT KEPANGKATAN (DUK)
PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI
PEMERINTAHAN  DAERAH KABUPATEN NUNUKAN DALAM     
SISTEM ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN


Oleh :

HAMDANAH

PROGRAM STUDI : S1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA

ABSTRAK
Kegunaan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) adalah sebagai salah satu bahan pertimbangan yang objektif dalam kerangka pelaksanaan pengembangan karier pegawai, dimana pegawai yang lebih tinggi kepangkatannya diberi kesempatan lebih dahulu untuk menduduki jabatan yang lowong, disini sistem senioritas lebih ditekankan.
Instansi Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan sebagai suatu organisasi pemerintahan daerah membutuhkan suatu sistem administrasi kepegawaian yang baik terutama pada penyusunan dan pengolahan data Daftar Urut Kepangkatan (DUK) yang dapat menjadi suatu bahan pertimbangan objektif pelaksanaan pengembangan karier pegawai di daerah Kabupaten Nunukan.
Penyusunan dan pengolahan Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dinilai masih sembarangan dan tidak mengikuti asas sistem Administrasi Kepegawaian yang baik dan tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah  Nomor 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil. Dengan dicantumkannya Calon Pegawai Negeri Sipil ke dalam Daftar Urut Kepangkatan pemerintah daerah Kabupaten Nunukan maka akan berdampak pada susunan Daftar urut Kepangkatan yang akan  keluar dari asas sistem administrasi kepegawaianyang baik.
Kata kunci : Administrasi, Kepegawaian, DUK, lowongan jabatan,
PENDAHULUAN

Pegawai Negeri Sipil terdiri dari pegawai negeri sipil pusat dan pegawai negeri sipil daerah. Pegawai negeri sipil pusat adalah pegawai negeri sipil yang gajinya di bebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan bekerja pada departemen, lembaga pemerintah non departemen, kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi negara, instansi vertical di daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, kepaniteraan pengadilan atau di pekerjakan untuk menyelenggarakan tugas negara lainnya. Pegawai negeri sipil daerah adalah pegawai negeri sipil daerah provinsi/kabupaten/kota yang gajinya di bebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah dan bekerja pada pemerintah daerah atau dipekerjakan di luar instansi induknya.
Kegunaan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) adalah sebagai salah satu bahan pertimbangan yang objektif dalam kerangka pelaksanaan pengembangan karier pegawai, dimana pegawai yang lebih tinggi kepangkatannya diberi kesempatan lebih dahulu untuk menduduki jabatan yang lowong, disini sistem senioritas lebih ditekankan.
Dalam peraturan pemerintah nomor 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil, diatur daftar urut kepangkatan (DUK) Pegawai Negeri Sipil sebagai pengganti daftar susunan pangkat dan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil yang diatur dalam pemerintahan nomor 9 tahun 1952. DUK adalah suatu daftar yang memuat nama pegawai negeri sipil dari suatu organisasi negara yang disusun menurut tingkatan kepangkatan.
Instansi Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan sebagai suatu organisasi pemerintahan daerah membutuhkan suatu sistem administrasi kepegawaian yang baik terutama pada penyusunan dan pengolahan data Daftar Urut Kepangkatan (DUK) yang dapat menjadi suatu bahan pertimbangan objektif pelaksanaan pengembangan karier pegawai di daerah Kabupaten Nunukan.
Melihat situasi dan kondisi dalam pengolahan data DUK PNS daerah Kabupaten Nunukan maka ditemukan permasalahan dalam pengolahannya. Daftar Urut Kepangkatan  instansi pemerintahan daerah kabupaten nunukan penyusunan dan pengolahannya cenderung tidak mengikuti asas sistem administrasi kepegawaian yang baik dan tidak mengacu pada peraturan Pemerintah tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil, sehingga dalam pengolahan data DUK pegawai negeri sipil kabupaten nunukan dinilai masih sembarangan.
Permasalahan yang dapat dirumuskan mengenai penyusunan dan pengolahan data DUK Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Nunukan adalah               meliputi :
1.    Penyusunan dan Pengolahan data Daftar Urut Kepangkatan (DUK) Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan turut mencantumkan data Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kedalam DUK Kabupaten Nunukan yang mengakibatkan DUK yang telah disusun dan diolah tidak sesuai dengan asas sistem administrasi kepegawaian yang baik dan tidak mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan  Pegawai Negeri Sipil karena DUK hanya terbatas bagi Pegawai Negeri sipil sedangkan calon pegawai negeri sipil tidak boleh dicantumkan dalam DUK karena masih percobaan.
2.    Pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan dalam hal promosi atau transfer ke jabatan-jabatan yang lebih besar tanggung jawabnya terkadan penunjukkan tidak berdasarkan urutan kepangkatan yang ada didalam DUK Kabupaten Nunukan atau lebih jelasnya sistem senioritas tidak berlaku dalam penunjukkan jabatan sehingga akan berdampak pada terhambatnya jenjang karier seseorang dalam mengembangkan kariernya.
PEMBAHASAN
A.       Pengertian Sistem Administrasi Kepegawaian
Sistem administrasi Kepegawaian adalah keseluruhan dari proses/aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan di bidang kepegawaian. Adapun kegiatan-kegiatan tersebut diawali dengan bagaimana caranya untuk memperoleh pegawai atau sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan kompetensi yang diharapkan untuk mengisi kekosongan pegawai yang berkualitas sebagaimana yang diharapkan, cara terbaik yang harus dilakukan adalah diawali dengan melakukan analisis pekerjaan/analisis jabatan, dengan demikian akan terlihat jenis dan kompetensi pegawai yang diperlukan berdasarkan uraian pekerjaan/jabatan yang dipersyaratkan, sedangkan pengukuran beban kerja dan indikator jabatan dilakukan melalui analisis beban kerja. Dengan demikian diharapkan akan dapat diperoleh pegawai yang berkualitas.

B.       Sifat Sistem Administrasi Kepegawaian
Karena Administrasi Kepegawaian merupakan sistem, maka ia memiliki sifat-sifat tertentu, antara lain :
a.       Abstrak, karena tidak dapat dikenali wujudnya, (kecuali kebijakan yang berkaitan dengan kepegawaian);
b.      Buatan Manusia (man-made-systems);
c.       Terbuka (open system), peka dan selalu beradaptasi dengan perubahan lingkungan dan menyesuaikan dengan tuntutan jamannya;
d.      Hidup (living systems), sebagai sistem yang hidup, maka ia berkembang terus sesuai dengan perkembangan lingkungan dan tuntutan dari masyarakat;
e.       Kompleks, didalamnya terdapat berbagai macam sub-sistem, sehingga banyak sekali interdepensi antar subsistem yang satu dengan subsistem lainnya, sebagai totalitas yang selalu berinteraksi, saling bergantungan, saling mempengaruhi, saling bekerja sama dengan subsistem lainnya untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Administrasi Kepegawaian pada hakikatnya merupakan proses kegiatan penyelenggaraan kebijakan Negara/pemerintah di bidang kepegawaian dalam rangka memperlancar pencapaian tujuan negara maupun pemerintah untuk memperlancar pemberian pelayanan kepada masyarakat. Administrasi Kepegawaian merupakan spesies daripada administrasi negara sebagai genus. Dengan demikian, maka administrasi kepegawaian merupakan suatu sistem, sesuai dengan sifat-sifat yang dimilikinya.

C.       Penyusunan dan Pengolahan Daftar Urut Kepangkatan Yang Baik Harus Mengacu Pada Asas Sistem Administrasi Kepegawaian
Penyusunan dan pengolahan Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dinilai masih sembarangan dan tidak mengikuti asas sistem Administrasi Kepegawaian yang baik dan tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah  Nomor 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil. Dengan dicantumkannya Calon Pegawai Negeri Sipil ke dalam Daftar Urut Kepangkatan pemerintah daerah Kabupaten Nunukan maka akan berdampak pada susunan Daftar urut Kepangkatan yang akan  keluar dari asas sistem administrasi kepegawaianyang baik. Calon Pegawai Negeri Sipil  tidak boleh dicantumkan karena masih dalam percobaan. Perlu adanya perubahan dalam penanganan data DUK Pegawai Negeri Sipil pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan yang mana penyusunan dan pengolahan data Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil tersebut berdasarkan asas Sistem Administrasi Kepegawaian yang benar dan tetap mengacu pada peraturan dalam pengelolaan Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil yaitu PP Nomor 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil.
1.    Penyusunan DUK berdasarkan Sistem Administrasi Kepegawaian
a.    DUK dibuat untuk menampung seluruh Pegawai Negeri Sipil yang ada dalam organisasi
b.    DUK disusun kembali (diperbaiki) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sekali.
c.    Pejabat Penyusun DUK
1)      Pejabat penyusun DUK adalah Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lainnya yang ditetapkan oleh Presiden.
2)      Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain di bawahnya dalam lingkungannya untuk menyusun dan memperbaiki DUK.
3)      Pejabat yang menerima pelimpahan wewenang dalam menyusun dan memperbaiki DUK serendah-rendahnya memiliki eselon terendah yang ada pada instansi tersebut.
4)      DUK bagi PNS yang diperbantukan, dibuat oleh :
Instansi pemberi bantuan.
Instansi penerima bantuan.
5)      DUK bagi PNS di luar jabatan organiknya tetap dibuat oleh instansi yang bersangkutan.
6)      Badan Kepegawaian Negara menyusun DUK nasional untuk PNS golongan IV/a sampai dengan IV/c.
2.    Penentuan Nomor Urut dala DUK
Ukuran yang digunakan untuk menetapkan nomor urut DUK pegawai negeri sipil secara berturut-turut adalah pangkat, jabatan, masa kerja, latihan jabatan, pendidikan, dan usia.
1.      Pangkat
Pegawai negeri sipil berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Apabila ada dua orang atau lebih yang berpangkat sama, misalnya sama-sama berpangkat Pembina tingkat I golongan ruang IV/b, urutannya didasarkan pada “ketuaan” dalam pangkat, yaitu yang paling lama dalam pangkat. Jadi, yang digunakan adalah tingkat pangkat dan ketuaan dalam pangkat.
2.      Jabatan
Apabila ada pegawai negeri sipil yang sama dalam pangkat dan ketuaan dalam pangkat, dasar berikutnya adalah tingkat jabatan. Pegawai negeri sipil dengan jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Apabila ada dua atau lebih tingkat jabatan yang sama, dasar berikutnya adalah ketuaan/lamanya dalam jabatan tadi atau mereka yang lebih dahulu diangkat dalam jabatan akan ditempatkan dengan nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
3.      Masa Kerja
Kriteria berikutnya adalah apabila ada kesamaan dari dua atau lebih pegawai negeri sipil menurut criteria pangkat dan jabatan; mereka yang memiliki masa kerja sebagai pegawai negeri sipil yang lebih banyak akan dicantumkan pada nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Masa kerja yang diperhitungkan dalam DUK adalah masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji.

4.      Latihan Jabatan
Apabila ada dua atau lebih pegawai negeri sipil yang sama dalam pangkat, jabatan, dan masa kerja, kriteria berikutnya (Latihan Jabatan yang ditentukan) dipakai sebagai dasar pencantuman nomor urut dalam DUK. Apabila dengan dasar itu masih sama, siapa yang lebih dahulu lulus dicantumkan lebih tinggi dalam nomor urut DUK.
5.      Pendidikan
Apabila ada dua atau lebih pegawai negeri sipil yang sama dalam pangkat, jabatan, masa kerja, dan latihan jabatan, criteria berikutnya adalah pendidikan. Pendidikan yang lebih tinggi akan dicantumkan pada nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
6.      Usia
Apabila ada dua atau lebih pegawai negeri sipil yang sama dalam pangkat, jabatan, masa kerja, latihan jabatan, dan pendidikan; kriteria terakhir adalah usia. Siapa yang lebih tua dialah yang dicantumkan pada nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
Pegawai negeri sipil yang tidak bisa menduduki nomor urut tertinggi dalam DUK adalah pegawai negeri sipil yang sedang :
1)      dikenakan pemberhentian sementara,
2)      menjalani cuti di luar tanggungan Negara untuk melahirkan anak yang ke-4 dan seterusnya;
3)      menerima uang tunggu;
4)      DUK bagi pegawai negeri sipil yang diperbantukan pada daerah otonom atau instansi pemerintah lainnya.
Nama pegawai negeri sipil yang diperbantukan untuk instansi pemerintah atau daerah otonom perlu dicantumkan di DUK instansi pemerintah atau daerah otonom, tempat yang bersangkutan diperbantukan. Untuk kepentingan pembinaan karier pegawai negeri sipil yang diperbantukan, DUK tetap dicantumkan di intansi induk yang memberikan bantuan serta instansi yang menerima perbantuan pegawai negeri sipil tersebut.
Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pejabat Negara, sedang menjalankan tugas belajar, dipekerjakan atau diperbantukan, sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, diberhentikan sementara, atau diberhentikan dari jabatan negeri dengan mendapat uang tunggu tetap dicantumkan namanya dalam DUK instansi yang bersangkutan. DUK pegawai negeri sipil bersifat terbuka dan diumumkan menurut cara yang ditentukan oleh Pejabat Pembuat DUK yang bersangkutan sehingga pegawai negeri sipil yang bersangkutan dengan mudah dapat membacanya. DUK mulai berlaku sejak tanggal diumumkan.

3.    Keberatan terhadap Penempatan Urutan DUK
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang nomor urutnya dalam DUK tidak sesuai, ia dapat mengajukan keberatan secara tertulis sesuai dengan Hierarki dalam kurun waktu 30 hari terhitung tanggal penetapan DUK. Keberatan  yang melewati jangka waktu yang telah ditetapkan akan ditolak. Pejabat pembuat DUK memeriksa keberatan yang diajukan, berdasarkan data yang ada dan relevan DUK diperbaiki sebagaimana mestinya, kemudian disampaikan PNS yang bersangkutan, penerimaan atau penolakan dilakukan dalam kurun waktu 14 hari terhitung pejabat pembuat DUK menerima pengajuan keberatan.
Keberatan atas penolakan disampaikan kembali kep-ada atasan pejabat pembuat DUK 14 hari mulai ia menerima penolakan atas keberatan tersebut. Tanggapan pejabat pembuat DUK dan disampaikan pada atasan pejabat pembuat DUK 3 hari terhitung ia menerima surat keberatan.
Atasan pejabat pembuat DUK wajib mempertimbangkan dengan seksama perubahan atau penolakan dilakukan dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sejak ia menerima surat keberatan. Keputusan atasan pejabat pembuat DUK bersifat final. DUK yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian bersifat final tidak ada pengajuan keberatan.
4.    Pemanfaatan DUK
DUK merupakan data obyektif guna pelaksanaan pembinaan karier pegawai, khususnya dalam promosi jabatan, maka mereka yang menduduki urutan tertinggi dalam DUK dapat dipertimbangkan lebih dulu. Namun apabila yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk itu PNS  tersebut harus diberitahukan.
Ketentuan dalam DUK tidak berlaku jika :
a.       PNS tersebut diberhentikan sementara,
b.      PNS tersebut diberhentikan sementara dengan uang tunggu,
c.       PNS tersebut sedang cuti diluar tanggungan negara,
d.      PNS sedang cuti hamil anak ke empat dan seterusnya.

5.    Perubahan dan Penghapusan Nomor Urut DUK
1.      Perubahan
Mutasi kepegawaian yang mengakibatkan perubahan nomor urut dalam DUK antara lain adalah kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil, pemindahan, pemberhentian, meninggal dunia, dan lain-lain. Hal tersebut harus dicatat dalam DUK yang bersangkutan. Caranya adalah menuliskan jenis mutasi kepegawaian dan tanggal berlakunya pada kolom yang disediakan untuk itu.
2.      Penghapusan
Nama pegawai negeri sipil yang diberhentikan, misalnya meninggal dunia atau pindah instansi, dihapus dari daftar urut kepangkatan (DUK). Penghapusan ini dilakukan pada waktu penyusunan DUK untuk tahun berikutnya.

D.      Pengembangan Karier PNS Selain Berdasarkan Senioritas namun juga harus memperhatikan Kemampuan dan Kompetensi PNS.
Administrasi kepegawaian pada Instansi pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan terutama dalam hal pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil, Daftar Urut Kepangkatan seharusnya merupakan sebagai suatu bahan objektif  jenjang karir PNS. Apabila ada lowongan jabatan, maka pegawai negeri sipil yang menduduki DUK yang lebih tinggi wajib dipertimbangkan lebih dahulu untuk mengisi lowongan tersebut. Namun jika yang bersangkutan belum mampu untuk menempati jabatan tersebut maka PNS yang lebih berprestasi dan berkompetensi juga dapat dipertimbangkan.
Melihat kondisi yang ada pada instansi Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk Kerap tidak sesuai urutan kepangkatan Kabupaten Nunukan namun jika pertimbangannya dikarenakan ketidak mampuan pegawai tersebut untuk mengemban jabatannya maka dapat diberikan kepada pegawai yang urutan kepangkatannya lebih rendah namun memiliki kompetensi dan profesionalisme dalam bekerja. Namun pegawai yang tidak dapat diangkat harus diberitahu sehingga dapat mengisi kekurangan untuk masa yang akan datang. Kekurangan ini bisa meliputi kecakapan, pengalaman, kompetensi dan penguasaan informasi.
Menurut Handoko (dalam Umar, 1998) karier merupakan semua pekerjaan atau jabatan seseorang yang telah maupun sedang dijalaninya. Pekerjaan-pekerjaan ini dapat saja merupakan realisasi dari rencana-rencana hidup seseorang atau mungkin merupakan nasib seseorang dalam kaitannya dengan pekerjaan.
paradigma karier secara tradisional memang dibangun melalui tangga yang bersifat linear berdasarkan kriteriakemampuan, keahlian, dan pengetahuan yang dimiliki seorang pegawai untuk menduduki jenjang jabatan yang lebih tinggi. Tetapi pada era, seperti sekarang ini ada kecenderungan pengembangan karier yang bersifat protean career (PC) adalah karier yang sering kali berubah didasarkan pada perubahan minat pegawai, nilai-nilai yang dianut, kemampuan dan perubahan-perubahan di dalam lingkungan kerja (Alwi, 2001). PC berpengaruh terhadap pola pengembangan karier pegawai karena karier tidak semata-mata diarahkan untuk mengisi jabatan yang lebih tinggi secara structural. Melainkan diarahkan pada keberhasilan pegawai dalam pekerjaan secara psikologis. Dalam hal ini tanggung jawab dan peran pegawai itu sendiri terhadap karier yang dibinanya menjadi lebih besar. Namun demikian, bukan berarti sifat pengembangan karier secara tradisional ditinggalkan, hanya perkembangan pola karier dari bersifat linear menjadi bersifat PC, tidak dapat dihindari. Tujuan seorang pegawai dalam bekerja tidak lagi semata-mata didasarkan pada sukses karier, tetapi juga meraih prestasi dalam karier berdasarkan kemampuan riil yang dimilikinya.
Pengembangan karier juga pada umumnya didasarkan atas sistem senioritas sehingga untuk organisasi atau perusahaan tertentu menjadi tabu memberikan tampuk kepemimpinan kepada seorang pegawai yang dianggap masih yunior. Oleh karena itu, budaya senioritas sering kali menjadi penghalang dalam sistem karier di beberapa organisasi atau perusahaan bahkan pada Instansi Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan khususnya. Padahal berdasarkan pengalaman, banyak pegawai muda yang potensial menduduki jabatan kepemimpinan dalam perusahaan karena mereka memiliki bakat, kemampuat dan keahlian yang memang dibutuhkan oleh organisasi dalam mencapai tujuan organisasi pemerintahan daerah kabupaten nunukan.
Paradigma baru sistem karier dalam organisasi, meletakkan idealisme dan kerja keras untuk mencapai tujuan tersebut, dimana kompetensi, penguasaan informasi, teknologi maupun penguasaan bahasa asing sebagai faktor utama bagi seorang  pegawai untuk sukses. Seluruh unsur-unsur tersebut yang dimiliki oleh seorang individu dalam rangka pengembangan karier di organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan  merupakan modal intelektual atau disebut dengan human capital.


PENUTUP
1.      Kesimpulan
Akibat sistem administrasi kepegawaian yang sembarangan di intansi pemerintahan daerah Kabupaten Nunukan terutama dalam hal penyusunan dan pengolahan data DUK Pegawai Negeri Sipil dengan mencantumkan CPNS kedalam Daftar Urut Kepangkatan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan mengakibatkan DUK tersebut tidak mengacu pada aturan PP Nomor 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan.
Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan merupakan sebagai suatu bahan objektif jenjang karier Pegawai Negeri Sipil. Pengembangan karier yang bersifat senioritas dalam Daftar Urut Kepangkatan akan berdampak pada kurangnya kualitas dari Pegawai dalam memangku jabatannya.
2.      Saran
Perlu adanya pembaharuan dalam metode penanganan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) di lingkup instansi Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan agar tetap mengikuti asas sistem administrasi kepegawaian yang baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk Daftar Urut Kepangkatan.
Pengembangan karier dengan budaya senioritas dalam Daftar Urut Kepangkatan (DUK) harus dihapuskan didalam sistem administrasi kepegawaian Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan karena kompetensi dan kecakapan Pegawai yang bersangkutan harus menjadi salah satu syarat untuk menempati suatu jabatan tertentu.



DAFTAR PUSTAKA
Enceng, Suryarama. (2013). Administrasi Kepegawaian Edisi 3. Jakarta : Penerbit Universitas Terbuka.
Drs. Moekijat. (2009). Administrasi Kepegawaian Negara Indonesia. Bandung : Penerbit CV. Mandar Maju.
Drs. Harsono,M.Si. (2011) . Sistem Administrasi Kepegawaian. Bandung : Penerbit Fokusmedia.
Prof. Dr. Miftah Thoha,MPA. (2010) . Manajemen kepegawaian Sipil
di Indonesia. Jakarta : Penerbit Prenada Media Group.
Meita Istianda dkk. (2010) . Pengembangan Organisasi Edisi 2. Jakarta : Penerbit Universitas Terbuka