PENTINGNYA
PENENTUAN DAFTAR URUT KEPANGKATAN (DUK)
PEGAWAI
NEGERI SIPIL PADA INSTANSI
PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN DALAM
SISTEM
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Oleh :
HAMDANAH
PROGRAM
STUDI : S1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA
ABSTRAK
Kegunaan
Daftar Urut Kepangkatan (DUK) adalah sebagai salah satu bahan pertimbangan yang
objektif dalam kerangka pelaksanaan pengembangan karier pegawai, dimana pegawai
yang lebih tinggi kepangkatannya diberi kesempatan lebih dahulu untuk menduduki
jabatan yang lowong, disini sistem senioritas lebih ditekankan.
Instansi
Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan sebagai suatu organisasi pemerintahan
daerah membutuhkan suatu sistem administrasi kepegawaian yang baik terutama
pada penyusunan dan pengolahan data Daftar Urut Kepangkatan (DUK) yang dapat
menjadi suatu bahan pertimbangan objektif pelaksanaan pengembangan karier
pegawai di daerah Kabupaten Nunukan.
Penyusunan dan pengolahan Daftar Urut Kepangkatan Pegawai
Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dinilai masih sembarangan dan
tidak mengikuti asas sistem Administrasi Kepegawaian yang baik dan tidak
mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15
Tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil. Dengan
dicantumkannya Calon Pegawai Negeri Sipil ke dalam Daftar Urut Kepangkatan
pemerintah daerah Kabupaten Nunukan maka akan berdampak pada susunan Daftar
urut Kepangkatan yang akan keluar dari
asas sistem administrasi kepegawaianyang baik.
Kata kunci : Administrasi,
Kepegawaian, DUK, lowongan jabatan,
PENDAHULUAN
Pegawai
Negeri Sipil terdiri dari pegawai negeri sipil pusat dan pegawai negeri sipil daerah.
Pegawai negeri sipil pusat adalah pegawai negeri sipil yang gajinya di bebankan
pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan bekerja pada departemen,
lembaga pemerintah non departemen, kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi
negara, instansi vertical di daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, kepaniteraan
pengadilan atau di pekerjakan untuk menyelenggarakan tugas negara lainnya.
Pegawai negeri sipil daerah adalah pegawai negeri sipil daerah
provinsi/kabupaten/kota yang gajinya di bebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja daerah dan bekerja pada pemerintah daerah atau dipekerjakan di luar
instansi induknya.
Kegunaan
Daftar Urut Kepangkatan (DUK) adalah sebagai salah satu bahan pertimbangan yang
objektif dalam kerangka pelaksanaan pengembangan karier pegawai, dimana pegawai
yang lebih tinggi kepangkatannya diberi kesempatan lebih dahulu untuk menduduki
jabatan yang lowong, disini sistem senioritas lebih ditekankan.
Dalam
peraturan pemerintah nomor 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan
Pegawai Negeri Sipil, diatur daftar urut kepangkatan (DUK) Pegawai Negeri Sipil
sebagai pengganti daftar susunan pangkat dan kenaikan pangkat pegawai negeri
sipil yang diatur dalam pemerintahan nomor 9 tahun 1952. DUK adalah suatu
daftar yang memuat nama pegawai negeri sipil dari suatu organisasi negara yang
disusun menurut tingkatan kepangkatan.
Instansi
Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan sebagai suatu organisasi pemerintahan
daerah membutuhkan suatu sistem administrasi kepegawaian yang baik terutama
pada penyusunan dan pengolahan data Daftar Urut Kepangkatan (DUK) yang dapat
menjadi suatu bahan pertimbangan objektif pelaksanaan pengembangan karier
pegawai di daerah Kabupaten Nunukan.
Melihat
situasi dan kondisi dalam pengolahan data DUK PNS daerah Kabupaten Nunukan maka
ditemukan permasalahan dalam pengolahannya. Daftar Urut Kepangkatan instansi pemerintahan daerah kabupaten
nunukan penyusunan dan pengolahannya cenderung tidak mengikuti asas sistem
administrasi kepegawaian yang baik dan tidak mengacu pada peraturan Pemerintah
tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil, sehingga dalam pengolahan
data DUK pegawai negeri sipil kabupaten nunukan dinilai masih sembarangan.
Permasalahan
yang dapat dirumuskan mengenai penyusunan dan pengolahan data DUK Pegawai
Negeri Sipil Kabupaten Nunukan adalah meliputi :
1. Penyusunan
dan Pengolahan data Daftar Urut Kepangkatan (DUK) Pemerintah Daerah Kabupaten
Nunukan turut mencantumkan data Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kedalam DUK
Kabupaten Nunukan yang mengakibatkan DUK yang telah disusun dan diolah tidak
sesuai dengan asas sistem administrasi kepegawaian yang baik dan tidak mengacu
pada PP Nomor 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil karena DUK hanya terbatas
bagi Pegawai Negeri sipil sedangkan calon pegawai negeri sipil tidak boleh
dicantumkan dalam DUK karena masih percobaan.
2. Pengembangan
karier Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan dalam hal
promosi atau transfer ke jabatan-jabatan yang lebih besar tanggung jawabnya
terkadan penunjukkan tidak berdasarkan urutan kepangkatan yang ada didalam DUK
Kabupaten Nunukan atau lebih jelasnya sistem senioritas tidak berlaku dalam
penunjukkan jabatan sehingga akan berdampak pada terhambatnya jenjang karier
seseorang dalam mengembangkan kariernya.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sistem Administrasi Kepegawaian
Sistem
administrasi Kepegawaian adalah keseluruhan dari proses/aktivitas yang
berkaitan dengan kegiatan-kegiatan di bidang kepegawaian. Adapun
kegiatan-kegiatan tersebut diawali dengan bagaimana caranya untuk memperoleh
pegawai atau sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan kompetensi yang
diharapkan untuk mengisi kekosongan pegawai yang berkualitas sebagaimana yang
diharapkan, cara terbaik yang harus dilakukan adalah diawali dengan melakukan
analisis pekerjaan/analisis jabatan, dengan demikian akan terlihat jenis dan
kompetensi pegawai yang diperlukan berdasarkan uraian pekerjaan/jabatan yang
dipersyaratkan, sedangkan pengukuran beban kerja dan indikator jabatan
dilakukan melalui analisis beban kerja. Dengan demikian diharapkan akan dapat
diperoleh pegawai yang berkualitas.
B. Sifat Sistem Administrasi Kepegawaian
Karena
Administrasi Kepegawaian merupakan sistem, maka ia memiliki sifat-sifat
tertentu, antara lain :
a.
Abstrak, karena tidak dapat dikenali wujudnya, (kecuali
kebijakan yang berkaitan dengan kepegawaian);
b. Buatan
Manusia (man-made-systems);
c.
Terbuka (open
system), peka dan selalu beradaptasi dengan perubahan lingkungan dan
menyesuaikan dengan tuntutan jamannya;
d.
Hidup (living systems), sebagai sistem yang hidup, maka
ia berkembang terus sesuai dengan perkembangan lingkungan dan tuntutan dari
masyarakat;
e.
Kompleks, didalamnya terdapat berbagai macam
sub-sistem, sehingga banyak sekali interdepensi antar subsistem yang satu
dengan subsistem lainnya, sebagai totalitas yang selalu berinteraksi, saling
bergantungan, saling mempengaruhi, saling bekerja sama dengan subsistem lainnya
untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Administrasi
Kepegawaian pada hakikatnya merupakan proses kegiatan penyelenggaraan kebijakan
Negara/pemerintah di bidang kepegawaian dalam rangka memperlancar pencapaian
tujuan negara maupun pemerintah untuk memperlancar pemberian pelayanan kepada
masyarakat. Administrasi Kepegawaian merupakan spesies daripada administrasi
negara sebagai genus. Dengan demikian, maka administrasi kepegawaian merupakan
suatu sistem, sesuai dengan sifat-sifat yang dimilikinya.
C. Penyusunan dan Pengolahan Daftar Urut
Kepangkatan Yang Baik Harus Mengacu Pada Asas Sistem Administrasi Kepegawaian
Penyusunan dan pengolahan Daftar Urut Kepangkatan Pegawai
Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dinilai masih sembarangan dan
tidak mengikuti asas sistem Administrasi Kepegawaian yang baik dan tidak
mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15
Tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil. Dengan
dicantumkannya Calon Pegawai Negeri Sipil ke dalam Daftar Urut Kepangkatan
pemerintah daerah Kabupaten Nunukan maka akan berdampak pada susunan Daftar
urut Kepangkatan yang akan keluar dari
asas sistem administrasi kepegawaianyang baik. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak boleh dicantumkan karena masih dalam
percobaan. Perlu adanya perubahan dalam penanganan data DUK Pegawai Negeri
Sipil pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan yang mana penyusunan dan pengolahan
data Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil tersebut berdasarkan asas
Sistem Administrasi Kepegawaian yang benar dan tetap mengacu pada peraturan
dalam pengelolaan Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil yaitu PP Nomor
15 Tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil.
1. Penyusunan
DUK berdasarkan Sistem Administrasi Kepegawaian
a. DUK
dibuat untuk menampung seluruh Pegawai Negeri Sipil yang ada dalam organisasi
b. DUK
disusun kembali (diperbaiki) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sekali.
c. Pejabat
Penyusun DUK
1) Pejabat
penyusun DUK adalah Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lainnya yang
ditetapkan oleh Presiden.
2) Pejabat
Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat
lain di bawahnya dalam lingkungannya untuk menyusun dan memperbaiki DUK.
3) Pejabat
yang menerima pelimpahan wewenang dalam menyusun dan memperbaiki DUK
serendah-rendahnya memiliki eselon terendah yang ada pada instansi tersebut.
4) DUK
bagi PNS yang diperbantukan, dibuat oleh :
Instansi
pemberi bantuan.
Instansi
penerima bantuan.
5) DUK
bagi PNS di luar jabatan organiknya tetap dibuat oleh instansi yang
bersangkutan.
6) Badan
Kepegawaian Negara menyusun DUK nasional untuk PNS golongan IV/a sampai dengan
IV/c.
2. Penentuan
Nomor Urut dala DUK
Ukuran
yang digunakan untuk menetapkan nomor urut DUK pegawai negeri sipil secara
berturut-turut adalah pangkat, jabatan, masa kerja, latihan jabatan,
pendidikan, dan usia.
1.
Pangkat
Pegawai negeri sipil
berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam
DUK. Apabila ada dua orang atau lebih yang berpangkat sama, misalnya sama-sama
berpangkat Pembina tingkat I golongan ruang IV/b, urutannya didasarkan pada
“ketuaan” dalam pangkat, yaitu yang paling lama dalam pangkat. Jadi, yang digunakan
adalah tingkat pangkat dan ketuaan dalam pangkat.
2.
Jabatan
Apabila ada pegawai
negeri sipil yang sama dalam pangkat dan ketuaan dalam pangkat, dasar
berikutnya adalah tingkat jabatan. Pegawai negeri sipil dengan jabatan yang
lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Apabila
ada dua atau lebih tingkat jabatan yang sama, dasar berikutnya adalah
ketuaan/lamanya dalam jabatan tadi atau mereka yang lebih dahulu diangkat dalam
jabatan akan ditempatkan dengan nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
3.
Masa Kerja
Kriteria berikutnya
adalah apabila ada kesamaan dari dua atau lebih pegawai negeri sipil menurut
criteria pangkat dan jabatan; mereka yang memiliki masa kerja sebagai pegawai
negeri sipil yang lebih banyak akan dicantumkan pada nomor urut yang lebih tinggi
dalam DUK. Masa kerja yang diperhitungkan dalam DUK adalah masa kerja yang
dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji.
4.
Latihan Jabatan
Apabila ada dua atau
lebih pegawai negeri sipil yang sama dalam pangkat, jabatan, dan masa kerja,
kriteria berikutnya (Latihan Jabatan yang ditentukan) dipakai sebagai dasar
pencantuman nomor urut dalam DUK. Apabila dengan dasar itu masih sama, siapa
yang lebih dahulu lulus dicantumkan lebih tinggi dalam nomor urut DUK.
5.
Pendidikan
Apabila ada dua atau
lebih pegawai negeri sipil yang sama dalam pangkat, jabatan, masa kerja, dan
latihan jabatan, criteria berikutnya adalah pendidikan. Pendidikan yang lebih
tinggi akan dicantumkan pada nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
6.
Usia
Apabila ada dua atau
lebih pegawai negeri sipil yang sama dalam pangkat, jabatan, masa kerja,
latihan jabatan, dan pendidikan; kriteria terakhir adalah usia. Siapa yang
lebih tua dialah yang dicantumkan pada nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
Pegawai negeri sipil
yang tidak bisa menduduki nomor urut tertinggi dalam DUK adalah pegawai negeri
sipil yang sedang :
1)
dikenakan pemberhentian sementara,
2)
menjalani cuti di luar tanggungan Negara untuk
melahirkan anak yang ke-4 dan seterusnya;
3)
menerima uang tunggu;
4)
DUK bagi pegawai negeri sipil yang diperbantukan pada
daerah otonom atau instansi pemerintah lainnya.
Nama pegawai negeri
sipil yang diperbantukan untuk instansi pemerintah atau daerah otonom perlu
dicantumkan di DUK instansi pemerintah atau daerah otonom, tempat yang
bersangkutan diperbantukan. Untuk kepentingan pembinaan karier pegawai negeri
sipil yang diperbantukan, DUK tetap dicantumkan di intansi induk yang
memberikan bantuan serta instansi yang menerima perbantuan pegawai negeri sipil
tersebut.
Pegawai negeri sipil
yang diangkat menjadi pejabat Negara, sedang menjalankan tugas belajar,
dipekerjakan atau diperbantukan, sedang menjalani cuti di luar tanggungan
negara, diberhentikan sementara, atau diberhentikan dari jabatan negeri dengan
mendapat uang tunggu tetap dicantumkan namanya dalam DUK instansi yang
bersangkutan. DUK pegawai negeri sipil bersifat terbuka dan diumumkan menurut
cara yang ditentukan oleh Pejabat Pembuat DUK yang bersangkutan sehingga
pegawai negeri sipil yang bersangkutan dengan mudah dapat membacanya. DUK mulai
berlaku sejak tanggal diumumkan.
3. Keberatan
terhadap Penempatan Urutan DUK
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang nomor
urutnya dalam DUK tidak sesuai, ia dapat mengajukan keberatan secara tertulis
sesuai dengan Hierarki dalam kurun waktu 30 hari terhitung tanggal penetapan
DUK. Keberatan yang melewati jangka
waktu yang telah ditetapkan akan ditolak. Pejabat pembuat DUK memeriksa
keberatan yang diajukan, berdasarkan data yang ada dan relevan DUK diperbaiki
sebagaimana mestinya, kemudian disampaikan PNS yang bersangkutan, penerimaan
atau penolakan dilakukan dalam kurun waktu 14 hari terhitung pejabat pembuat
DUK menerima pengajuan keberatan.
Keberatan atas penolakan disampaikan
kembali kep-ada atasan pejabat pembuat DUK 14 hari mulai ia menerima penolakan
atas keberatan tersebut. Tanggapan pejabat pembuat DUK dan disampaikan pada
atasan pejabat pembuat DUK 3 hari terhitung ia menerima surat keberatan.
Atasan pejabat pembuat DUK wajib
mempertimbangkan dengan seksama perubahan atau penolakan dilakukan dalam kurun
waktu 14 (empat belas) hari sejak ia menerima surat keberatan. Keputusan atasan
pejabat pembuat DUK bersifat final. DUK yang dibuat oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian bersifat final tidak ada pengajuan keberatan.
4. Pemanfaatan
DUK
DUK merupakan data obyektif guna
pelaksanaan pembinaan karier pegawai, khususnya dalam promosi jabatan, maka
mereka yang menduduki urutan tertinggi dalam DUK dapat dipertimbangkan lebih
dulu. Namun apabila yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk itu PNS tersebut harus diberitahukan.
Ketentuan dalam DUK tidak berlaku jika :
a.
PNS tersebut diberhentikan sementara,
b.
PNS tersebut diberhentikan sementara dengan uang
tunggu,
c.
PNS tersebut sedang cuti diluar tanggungan negara,
d.
PNS sedang cuti hamil anak ke empat dan seterusnya.
5. Perubahan
dan Penghapusan Nomor Urut DUK
1.
Perubahan
Mutasi kepegawaian
yang mengakibatkan perubahan nomor urut dalam DUK antara lain adalah kenaikan
pangkat, penurunan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pengangkatan menjadi
pegawai negeri sipil, pemindahan, pemberhentian, meninggal dunia, dan
lain-lain. Hal tersebut harus dicatat dalam DUK yang bersangkutan. Caranya
adalah menuliskan jenis mutasi kepegawaian dan tanggal berlakunya pada kolom
yang disediakan untuk itu.
2.
Penghapusan
Nama pegawai negeri
sipil yang diberhentikan, misalnya meninggal dunia atau pindah instansi,
dihapus dari daftar urut kepangkatan (DUK). Penghapusan ini dilakukan pada
waktu penyusunan DUK untuk tahun berikutnya.
D. Pengembangan Karier PNS Selain Berdasarkan Senioritas
namun juga harus memperhatikan Kemampuan dan Kompetensi PNS.
Administrasi
kepegawaian pada Instansi pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan terutama dalam
hal pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil, Daftar Urut Kepangkatan
seharusnya merupakan sebagai suatu bahan objektif jenjang karir PNS. Apabila ada lowongan jabatan,
maka pegawai negeri sipil yang menduduki DUK yang lebih tinggi wajib
dipertimbangkan lebih dahulu untuk mengisi lowongan tersebut. Namun jika yang
bersangkutan belum mampu untuk menempati jabatan tersebut maka PNS yang lebih
berprestasi dan berkompetensi juga dapat dipertimbangkan.
Melihat kondisi yang
ada pada instansi Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan Pegawai Negeri Sipil
yang ditunjuk Kerap tidak sesuai urutan kepangkatan Kabupaten Nunukan namun
jika pertimbangannya dikarenakan ketidak mampuan pegawai tersebut untuk
mengemban jabatannya maka dapat diberikan kepada pegawai yang urutan
kepangkatannya lebih rendah namun memiliki kompetensi dan profesionalisme dalam
bekerja. Namun pegawai yang tidak dapat diangkat harus diberitahu sehingga
dapat mengisi kekurangan untuk masa yang akan datang. Kekurangan ini bisa
meliputi kecakapan, pengalaman, kompetensi dan penguasaan informasi.
Menurut Handoko (dalam Umar, 1998) karier merupakan semua
pekerjaan atau jabatan seseorang yang telah maupun sedang dijalaninya.
Pekerjaan-pekerjaan ini dapat saja merupakan realisasi dari rencana-rencana
hidup seseorang atau mungkin merupakan nasib seseorang dalam kaitannya dengan
pekerjaan.
paradigma karier
secara tradisional memang dibangun melalui tangga yang bersifat linear
berdasarkan kriteriakemampuan, keahlian, dan pengetahuan yang dimiliki seorang
pegawai untuk menduduki jenjang jabatan yang lebih tinggi. Tetapi pada era,
seperti sekarang ini ada kecenderungan pengembangan karier yang bersifat protean career (PC) adalah karier yang
sering kali berubah didasarkan pada perubahan minat pegawai, nilai-nilai yang
dianut, kemampuan dan perubahan-perubahan di dalam lingkungan kerja (Alwi,
2001). PC berpengaruh terhadap pola pengembangan karier pegawai karena karier
tidak semata-mata diarahkan untuk mengisi jabatan yang lebih tinggi secara
structural. Melainkan diarahkan pada keberhasilan pegawai dalam pekerjaan
secara psikologis. Dalam hal ini tanggung jawab dan peran pegawai itu sendiri
terhadap karier yang dibinanya menjadi lebih besar. Namun demikian, bukan
berarti sifat pengembangan karier secara tradisional ditinggalkan, hanya
perkembangan pola karier dari bersifat linear menjadi bersifat PC, tidak dapat
dihindari. Tujuan seorang pegawai dalam bekerja tidak lagi semata-mata didasarkan
pada sukses karier, tetapi juga meraih prestasi dalam karier berdasarkan
kemampuan riil yang dimilikinya.
Pengembangan karier
juga pada umumnya didasarkan atas sistem senioritas sehingga untuk organisasi
atau perusahaan tertentu menjadi tabu memberikan tampuk kepemimpinan kepada
seorang pegawai yang dianggap masih yunior. Oleh karena itu, budaya senioritas
sering kali menjadi penghalang dalam sistem karier di beberapa organisasi atau
perusahaan bahkan pada Instansi Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan
khususnya. Padahal berdasarkan pengalaman, banyak pegawai muda yang potensial
menduduki jabatan kepemimpinan dalam perusahaan karena mereka memiliki bakat,
kemampuat dan keahlian yang memang dibutuhkan oleh organisasi dalam mencapai
tujuan organisasi pemerintahan daerah kabupaten nunukan.
Paradigma baru
sistem karier dalam organisasi, meletakkan idealisme dan kerja keras untuk
mencapai tujuan tersebut, dimana kompetensi, penguasaan informasi, teknologi
maupun penguasaan bahasa asing sebagai faktor utama bagi seorang pegawai untuk sukses. Seluruh unsur-unsur
tersebut yang dimiliki oleh seorang individu dalam rangka pengembangan karier
di organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan merupakan modal intelektual atau disebut
dengan human capital.
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Akibat
sistem administrasi kepegawaian yang sembarangan di intansi pemerintahan daerah
Kabupaten Nunukan terutama dalam hal penyusunan dan pengolahan data DUK Pegawai
Negeri Sipil dengan mencantumkan CPNS kedalam Daftar Urut Kepangkatan Pemerintah
Daerah Kabupaten Nunukan mengakibatkan DUK tersebut tidak mengacu pada aturan
PP Nomor 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan.
Daftar
Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintahan Daerah Kabupaten
Nunukan merupakan sebagai suatu bahan objektif jenjang karier Pegawai Negeri
Sipil. Pengembangan karier yang bersifat senioritas dalam Daftar Urut
Kepangkatan akan berdampak pada kurangnya kualitas dari Pegawai dalam memangku
jabatannya.
2. Saran
Perlu adanya pembaharuan dalam metode penanganan Daftar Urut
Kepangkatan (DUK) di lingkup instansi Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan
agar tetap mengikuti asas sistem administrasi kepegawaian yang baik dan sesuai
dengan peraturan yang berlaku untuk Daftar Urut Kepangkatan.
Pengembangan karier dengan budaya senioritas dalam Daftar
Urut Kepangkatan (DUK) harus dihapuskan didalam sistem administrasi kepegawaian
Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan karena kompetensi dan kecakapan Pegawai
yang bersangkutan harus menjadi salah satu syarat untuk menempati suatu jabatan
tertentu.
DAFTAR PUSTAKA
Enceng, Suryarama.
(2013). Administrasi Kepegawaian Edisi 3. Jakarta : Penerbit Universitas
Terbuka.
Drs. Moekijat.
(2009). Administrasi Kepegawaian Negara Indonesia. Bandung : Penerbit CV.
Mandar Maju.
Drs.
Harsono,M.Si. (2011) . Sistem Administrasi Kepegawaian. Bandung : Penerbit Fokusmedia.
Prof. Dr.
Miftah Thoha,MPA. (2010) . Manajemen kepegawaian Sipil
di
Indonesia. Jakarta : Penerbit Prenada Media Group.
Meita
Istianda dkk. (2010) . Pengembangan Organisasi Edisi 2. Jakarta : Penerbit
Universitas Terbuka
No comments:
Post a Comment