MENDENGAR adanya laporan yang masuk ke Ombudsman atas dugaan penggunaan ijazah palsu dan legalisir palsu, panitia pelaksanaan tes CPNS se-Kaltara langsung bereaksi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tana Tidung, Iwanto meyakinkan bahwa tes CPNS yang dihelat di Tana Tidung sudah sesuai ketentuan maupun Standard Operasional Prosedur (SOP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Mulai dari pemberkasan, pelaksanaan hingga pengawasan.
BKD KTT mempersilahkan Ombudsman melakukan investigasi terhadap pelaksanaan tes CPNS di KTT. “Silahkan saja,” ujarnya, Rabu (27/11).
Terkait ijazah palsu tersebut, Iwanto mengakui pada saat proses pemberkasan pihaknya sempat mendapati calon peserta yang diduga melampirkan ijazah palsu. Ada juga peserta yang mencoba memasukkan legalisir ijazah palsu.
Namun kecurigaan panitia tersebut bukan pada fisik ijazahnya, tapi lebih pada status perguruan tinggi dan akreditasinya.
“Ketika menerima berkas (ijazah), kita lakukan pengecekan kembali ke universitas atau perguruan tinggi asal. Setelah dicek ke BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi), memang ada yang namanya belum masuk di sistem. Tapi ternyata orangnya benar kuliah. Intinya kami terus melakukan pengecekan berulang,” bebernya.
Lebih jauh Iwanto menjelaskan, BKD tidak berhak menyatakan sebuah ijazah palsu atau tidak. “Kita tak bisa menentukan ijazah palsu atau menggunakan alat-alat tertentu, itu bukan kewenangan kami tapi Kemendiknas atau Perguruan Tinggi,” ucapnya.
Lalu, bagaimana dengan mereka yang ketahuan menggunakan ijazah palsu. “Pasti akan diambil tindakan tegas. Jangankan CPNS, yang sudah menjadi PNS saja apabila kemudian hari ketahuan menggunakan ijazah palsu akan diberhentikan. Karena sebelum mendaftar dilampirkan surat pernyataan bahwa berkas sesuai ketentuan berlaku, apabila tidak benar bersedia menerima tuntutan,” terangnya.
Sikap tegas juga disampaikan BKB Bulungan. Bahkan Kepala BKD Bulungan Iriansyah mengultimatum akan menggugurkan pelamar yang menggunakan ijazah palsu kendati saat pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar (TKD) nanti, pelamar tadi dinyatakan lulus seleksi.
Dikatakannya, pengguguran pelamar itu tidak saja di khususkan pada pelamar yang memalsukan ijazah, namun juga pelamar yang mencoba memalsukan legalisir ijazah baik itu stempel atau tanda tangan pejabat yang berwenang untuk memberikan legalisir.
Lebih jauh, selain terancam digugurkan pelamar yang memalsukan ijazah itu juga terancam dengan tuntutan pidana karena memalsukan dokumen.
“Bukan saja digugurkan tapi bisa juga dituntut,” kata Iriansyah saat ditemui ditempat tugasnya kemarin.
Kepada Radar Tarakan, Mantan Kabag Ekonomi Setkab Bulungan itu juga menyakini bahwa pelaksanaan rekrutmen CPNS di Bulungan bersih dari praktik-praktik pemalsuan sebagaimana laporan yang diterima Ombudsman perwakilan Kaltim yang diwartakan harian ini, Minggu (24/11).
“Mudah-mudahan tidak ada di Bulungan, karena kemarin kita melakukan pemeriksaan penerimaan berkas dengan ketat,” ujar Iriansyah.
Sebagaimana diketahui, saat penerimaan berkas CPNS beberapa waktu lalu, panitia pelaksana mensyaratkan kepada calon pelamar untuk membawa ijazah asli sebagai bukti keaslian legalisir yang dimiliki pelamar.
Saat penerimaan itu, panitia juga tegas menolak beberapa berkas pelamar CPNS yang tidak bisa menunjukkan ijazah kepada petugas penerima berkas.
“Makanya saat penerimaan kita minta ijazah asli, itu salah satu cara kita untuk mengetahui keaslian ijazah,” terangnya.
Kepala BKD Malinau Tan Irang menegaskan, tidak hanya ijazah palsu, ijazah yang tidak jelas asal usul universitasnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Bagi calon pengawai yang memasukkan identitas dan dokumen palsu, akan diproses sesuai dengan ketentuan (hukum) meskipun sudah lulus CPNS,” singkatnya.(ida/asm/din).
Sumber Koran "Radar Tarakan"
No comments:
Post a Comment