Saturday, November 30, 2013

Tes CPNS di Kaltara Terancam Dibatalkan


PELAKSANAAN tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kaltara ternyata tidak berjalan mulus. Pada hari pelaksanaan ujian 3 November lalu, beberapa daerah diwarnai dengan kekurangan soal. Panitia CPNS pun melakukan penundaan beberapa jam untuk memfotokopi soal.
Belakangan, muncul laporan bahwa banyak peserta yang menggunakan ijazah palsu saat mendaftar tes CPNS. Dan hebatnya, mereka lolos dari pengawasan panitia. Laporan tersebut diterima OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI).
Melalui perwakilannya di Kaltim yang juga membawahi Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), ORI menurunkan tim investigasinya.
“Sudah ada tim investigasi yang kami turunkan ke Kaltara,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Doktor Afdillah Ismi Chandra SH MH kepada Radar Tarakan.
ORI juga terus menerima pengaduan dan laporan masyarakat terkait penerimaan CPNS yang dinilai janggal, termasuk adanya dugaan penggunaan ijazah palsu maupun legalisir fotokopi ijazah yang dipalsukan. Untuk laporan atau pengaduan, masyarakat dapat menyurati sekretariat Ombudsman RI dengan email: orikaltim@gmail.com atau bisa juga dikirim melaluishort message service (SMS) ke nomor 0821-5555-4400.
“Kami ingin penerimaan CPNS dilakukan secara profesional dengan menjunjung prinsip-prinsip  kompetitif, adil, objektif, transparan dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Untuk itu, kami serius menyikapi laporan dugaan penggunaan ijazah palsu maupun fotokopi ijazah dilegalisir yang dipalsukan,”  tegasnya.
Chandra menegaskan, selain menerima laporan, wujud keseriusan ORI agar pelaksanaan tes CPNS di Kaltara benar-benar bersih agar nantinya diperoleh abdi negara dan masyarakat yang profesional, melalui tim investigasi yang dibentuknya menelusuri kemungkinan adanya permainan atau penyimpangan. 
Saat ini, tim investigasinya masih terus bekerja untuk mengumpulkan data dan fakta di lapangan. “Untuk itu kami mengingatkan secara tegas kepada para pihak, jangan coba-coba bermain," tegasnya.
Investigasi yang telah dilakukan ke setiap pemda atau instansi terkait dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Selain kepada instansi dan pemda yang menyelenggarakan tes penerimaan CPNS, ORI juga me-warning masyarakat yang mengikuti rekrutmen calon abdi negara dan masyarakat itu untuk mengikuti seleksi sesuai dengan ketentuan yang ada dan tidak mudah terpancing dengan janji-janji kelulusan dengan imbalan sejumlah uang.
Jika terbukti ada pelanggaran, tegas Chandra, pihaknya tidak segan-segan mengeluarkan rekomendasi yang disesuaikan tingkat pelanggarannya.
Jika yang melakukan pelanggaran adalah peserta dan lulus tes CPNS, ORI akan merekomendasikan agar dibatalkan. “Kami tidak main-main. Kami akan mengambil sikap tegas,” janji Chandra.
Instansi yang menyelenggarakan tes CPNS juga dipastikan tidak lepas dari sanksi tegas. ORI bisa merekomendasikan pimpinan instansi tersebut dicopot dari jabatannya. Sekretaris daerah selaku pembina SKPD juga harus ikut bertanggung-jawab. Demikian pula dengan kepala daerah, Chandra memastikan tidak bisa mengabaikan rekomendasi ORI.
“Karena Ombudsman RI dibentuk berdasarkan dua undang-undang. Yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” tegasnya.
Chandra juga menjelaskan, ORI bersifat mandiri. Tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. ORI memiliki tugas mengawasi dan mencegah terjadinya maladministrasi.
“Apa itu maladministrasi? Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan,” jelasnya.
Kewenangan Ombudsman RI juga diatur oleh undang-undang. Sebut Chandra, di antaranya menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan substansi atas laporan, menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman, melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
ORI juga memiliki kewenangan melakukan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan laporan. “Demi kepentingan umum, kami juga memiliki kewenangan mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan rekomendasi,” sebutnya.

Sumber " Koran RadarTarakan " Link www.radartarakan.co.id

No comments:

Post a Comment